Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 07 September 2021, 1:57:00 AM WIB
Last Updated 2021-09-07T05:53:26Z
NEWSRegional

Miris, Pemasangan Bendera Partai di Rambu Lalu Lintas Masih Ada di Kota Salatiga

Advertisement


SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Pemasangan bendera partai di rambu lalu lintas masih saja terjadi di Kota Salatiga.


Meski sudah dilarang karena mengganggu pemakai jalan, pemasangan bendera salah satu partai itu tetap dilakukan.


Beberapa wargapun geram dengan pemasangan bendera yang dinilai tak patut itu.


Termasuk Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Salatiga Anden Narasabda tersebut turut menyayangkan.


"Tentu kami sayangkan pemasangan bendera partai itu dirambu lalu lintas yang ada di sepanjang Jalan Veteran, apalagi kurang beretika dimana pemasangannya dilokasi kantor partai lain".


"Terlebih, pemasangan itu tanpa izin," ujar Anden saat  ditemui awak media, Senin (6/921).



Dia menuturkan, setelah mendapat laporan adanya pemasangan bendera di depan kantor DPD PSI dan dibeberapa rambu lalu lintas, pihaknya akan segera melapor ke Satpol PP untuk dilakukan penertiban. 


Kepada ketua partai yang bersangkutan segera mencopot pemasangan bendera partainya, yang dipasang didepan mata kantor PSI.Karena bendera partai yang benderanya dipasang tepat dimuka kantor PSI itu jelas mempunyai motiv melecehkan dan kurang etis, serta tidak menjujung tinggi nilai nilai demokratis.


"Kami akan segera layangkan protes melalui Satpol PP. Kami harap dinas terkait bisa melakukan penertiban, karena jelas dapat mengganggu pemakai jalan dan membuat ricuk sesama partai politik.Harusnya kita saling bahu membahu memikirkan nasib masyarakat akibat dampak Cobid-19." katanya.


Senada disampaikan salah satu warga sekitar jalan Veteran bahwa, pihaknya akan melaporkan tindakan yang melanggar aturan tersebut.


Ia pun berharap tiang bendera yang terbuat dari bambu itu dapat segera ditertibkan."Kami minta Satpol PP untuk segera menertibkannya," tandasnya.


Kami meminta partai yang bersangkutan untuk segera mencopot tiang bendera yang dipasang dipenunjuk jalan.Kalau tidak ada tindakan akan kami tertibkan. Tidak patut memang pemasangan tiang bendera dengan cara diikat dengan rambu lalu lintas dan merusak fasilitas umum," ungkapnya.(Budi)