Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Selasa, 12 Oktober 2021, 10:01:00 PM WIB
Last Updated 2021-10-12T15:01:54Z
NEWSPERISTIWA

Buruh PT Formosa Bag Indonesia Datangi Disnaker Grobogan Minta Keadilan

Advertisement


GROBOGAN,MATALENSANEWS.com – Seorang karyawan dan juga sebagai pengurus Serikat Pekerja Mandiri Formosa (SPMF) di pabrik PT Formosa Bag Indonesia yang mengalami kekerasan verbal dan Intimidasi dari seorang Asisten HRD Menager berinisial SI, di dalam kantor SPMF, pada tanggal (10/9/21) bulan kemarin.


Diketahui karyawan tersebut bernama Alvin Aji Saputra, yang juga sebagai pejuang buruh dan juga mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di kabupaten Grobogan ini, mendatangi kantor DinasTenaga Kerja Kabupaten Grobogan, melalui bagian Hubungan Industrial.


Menurut Alvin, Kedatangannya ke kantor DinasTenaga Kerja Kabupaten Grobogan, untuk menanyakan permasalahannya sebagai tenaga kerja yang tak kunjung usai dan tidak ada kejelasannya hingga saat ini.


“Hari ini saya mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja untuk mengadukan dan meminta keadilan akan nasib saya sebagai seorang buruh di Pabrik PT Formosa Bag Indonesia,” Kata Alvin, yang juga aktif dalam kegiatan Mahasiswa di Kampusnya, Selasa (12/10/21).


Selain itu, Alvin juga menjelaskan, sebelumnya,  ia telah melaporkan kejadian di dalam kantor SPMF yang menimpa dirinya di Polsek Tegowano pada tanggal 15 September 2021 dan sudah dilakukan sebanyak dua kali, namun belum ada hasil atau titik temu dalam mediasi tersebut.


“Dalam mediasi tersebut belum ada titik temu sama sekali, bahkan hingga sekarang belum ada kepastian. Untuk itu, saya mendatangi kantor Depnaker ini, untuk meminta bantuan penyelesaian disini,” ucapnya.


Dia juga menambahkan, bahwa apa yang ia lakukan dan perjuangan ini, agar tidak terjadi kejadian seperti yang ia alami saat ini pada semua karyawan Pabrik PT Foromosa Bag Indonesia yang saat ini masih berkerja disana.


“Saya berharap kejadian ini tidak terjadi pada teman teman saya yang ada di dalam pabrik itu, karena memang banyak dan sering terjadi intimidasi terhadap karyawan dalam hal apapun,” tuturnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Grobogan, Achmad Haryono, SH., melalui Kasi Hubungan Industrial, Sri Wigati, S.Sos., MM., mengungkapkan, mengenai kasus perselisihan buruh ini, dirinya sudah menerima aduan secara lisan dan melalui pesan wasthaap dari Alvin Aji Saputra beberapa waktu lalu.


“Kami sudah menerima aduan dari Alvin beberapa waktu lalu, namun kami juga menunggu aduan secara tertulis dari Alvin secepatnya, agar bisa kami lakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.


Sebelumnya, lanjut Wigati, Dinas juga sudah menerima laporan dari Manager PT Formosa Bag Indonesia pada selasa lalu, mengenai adanya karyawan yang sudah di PHK.


“Hal tersebut memang harus dilakukan oleh setiap perusahan melaporkan kepada kami, jika ada karyawan yang dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak perusahaan,” ungkapnya.


Masih kata Wigati, penyebab adanya PHK tersebut yang dilaporkan kepada pihaknya dari Manager PT Formosa Bag Indonesia, dikarenakan adanya mangkir yang dilakukan karyawan itu. 


“Kalau menurut versi dari pihak PT Formosa Bag Indonesia, mereka sudah memanggil Alvin sebanyak dua kali, namun menurut Managernya, hal itu dikarenakan Alvin mangkir dari pekerjaan. Untuk itu, kami sudah menunggu surat dari Alvin dan kami juga sudah mendengar penjelasan dari Alvin semuanya,” jelas Wigati.


Menurut Wigati, kasus sengketa buruh ini, pihaknya sudah cukup jelas dan akan diselesaikan secara patut di Dinasnya, dalam penyelesaian kasus ini.


Mendengar hal tersebut, Alvin langsung menyanggah adanya keterangan dari pihak Manager PT Formosa Bag Indonesia kepada Disnaker tersebut.


Alvin mengatakan, bahwa apa yang disampaikan oleh pihak manager tersebut, itu tidak benar. Pasalnya, usai kejadian itu, dirinya mengalami trauma yang dalam, sehingga ia meminta surat kepada Desa yang menerangkan bahwa dirinya dalam keadaan sakit.


“Itu tidak benar, saya sudah memberikan surat dari desa kepada pihak pabrik, surat itu menerangkan bahwa saya dalam keadaan sakit, kok saya dibilang mangkir. Pintar betul membuat rekayasa PHK kepada buruh pihak pabrik ini,” ucap Alvin.

Alvin juga mengungkapkan, dirinya tidak akan putus sampai disini, ia akan terus memperjuangkan hak haknya, dan juga perlakuan Kekerasan Verbal yang dialami ini melalui jalur hukum.


“Jika disini tidak selesai dalam kasus kekerasan verbal yang dilakukan oleh Asisten HRD Manager SI ini, saya akan melaporkan hal ini ke Polda Jateng dan Gubenur Jawa Tengah,” pungkasnya.


TRI/Redaksi