Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 30 Oktober 2021, 9:25:00 AM WIB
Last Updated 2021-10-30T02:26:17Z
NEWSRegional

Tegakkan Inmendagri No.53 dan Perwali, Kapolres Salatiga Pimpin Patroli Menyasar Tempat Hiburan Malam

Advertisement


Salatiga,MATALENSANEWS.com- Sesuai Peraturan Inmendagri No 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 Wilayah Jawa Bali,  Kota Salatiga masuk pada  Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, sehingga sudah banyak kelonggaran terkait kegiatan masyarakat termasuk telah diijinkan beroperasionalnya tempat hiburan malam dengan batas waktu yang sudah ditentukan dan dengan prokes ketat.


Dalam rangka menegakkan Inmendagri tersebut Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi  memimpin langsung pelaksanaan  Patroli tempat hiburan malam maupun warung makan di wilayah Kota Salatiga, Jumat tengah malam, 29/10/2021.


"Razia ini selain untuk memberantas pekat (penyakit masyarakat) tujuan utamanya adalah menegakkan Inmendagri No 53, dimana Kota Salatiga masuk pada PPKM Level 2", jelas AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi.


“Pada Patroli ini kita laksanakan sehumanis mungkin karena kita juga menyadari masyarakat sudah cukup jenuh dan butuh hiburan, namun sebagai aparat penegak hukum kita dukung PPKM Darurat Level 2 dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di Kota Salatiga dengan Patroli, untuk memantau kegiatan masyarakat dan penempelan stiker yang berisi himbauan disiplin prokes, beber AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi.



Tempat hiburan yang menjadi sasaran Patroli antara lain tempat hiburan karaoke yang ada di komplek Sarirejo Sidorejo, Tempat Karaoke Maestro dan Monalisa di wilayah Siomukti, tidak hanya tempat hiburan sejumlah rumah makan yang masih ramai pengunjung seperti Rumah Makan Mahoni dan Soto Bening Patimura juga disambangi dan ditempeli stiker himbauan Prokes.


Selesai kegiatan Kapolres Salatiga menyatakan bahwa Patroli ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid19 sesuai Inmendagri No 53, serta memberantas penyakit masyarakat, untuk saat ini kita laksanakan teguran secara humanis, dan terkait sanksi administrasi akan kita koordinasikan dengan Satpol PP Kota Salatiga, Patroli dan pemantauan Kegiatan masyarakat ini akan kita laksanakan secara berkesinambungan sebagai antsisipasi terjadinya lonjakan kasus covid akibat banyaknya masyarakat yang tidak disiplin prokes, pungkas AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi.


 (Redaksi/Humas Polres Salatiga Polda Jateng)