Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 20 November 2021, 9:29:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-20T14:29:09Z
NEWSPERISTIWA

Polres Halsel Telah Hentikan Kasus Asosila dan Sebar Luas Foto Pornografi

Advertisement


HALSEL,MATALENSANEWS.com- Sejumlah tokoh masyarakat mendesak Kapolres Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi maluku utara (Malut) melalui penyidik yang menangani kasus tersebut segera di lanjutkan. 


Sebab kasus asosila dan penyebar luas gambar Pornografi yang terjadi di desa Boso kecamatan Gane Barat Utara (Halsel) pada tahun 2020 lalu, itu karena berdampak buruk kepada masyarakat.



Pasalnya, kasus tindak pidana asosila dan penyebar luas pornografi yang di duga kuat di lakukan oleh oknum kepala desa Boso berinsial (PG) bersama selingkuhnya hingga kini masih terus beredar dan di perbincangkan kalangan anak anak di bawah usia sampai orang dewasa saat ini. Sabtu 20/11/2021.


Hal ini disampaikan sejumlah tokoh masyarakat pada dua orang wartawan media online di desa Boso melalui mantan kepala desa boso bapak Ibrani Daniel yang menjabat selama 20 tahun dan berakhir masa jabatan pada tahun 2006 lalu.


Pihak kepolisian seharusnya serius dan netral dalam menyikapi kasus asosila dan penyebar luas pornografi. 


Karena kasus ini akan berdampak buruk ke masyarakat terutama di kalangan anak anak yang saat ini masih saling mengolok olokan dijalan jalan," kata (Ibrani) 16/11/2021. Lanjutnya,


Bila tidak ada efek jerat terhadap pelaku maka masyarakat dapat meniru hal serupa sehingga pihak kepolisian polres (Halsel) harus siap pertanggung jawabkan bila hal ini terjadi kembali seperti apa yang di lakukan kedua oknum pelaku," tegas (Ibrani).


Selang waktu kepala desa Boso PG (50) saat dikonfirmasi di kediamannya mengatakan, kasus asosila dan tersebar pornografi miliknya bersama kekasih selingkuh yang telah mereka lakukan sudah di selesaiakan.


Kami sudah selesaikan secara hukum adat di desa Boso bersama suami perempuan dan saya berikan uang 20 juta untuk membayar denda," kata (PG)


Menurt PG, Dalam penyelesaian kasus tersebut di saksikan Mantan Kapolsek kecamatan Gane Barat (Halsel) bapak Mardan Abdulrahman S.H yang saat ini menjabat Kasi Propam Polres (Halsel). jadi bisa di pertanyakan ke Bapak Mardan," pintanya.



Dengan begitu pelaku (PG) membenarkan, awal tersebar gambar gambar telanjang milik saya dan perempuan MT (40). Memang benar gambar gambar itu awalnya dari saya sendiri.


Tetapi yang menyebar luaskan ada tiga orang perempuan di atas usia, atas nama Wiwi, Tiwi yang saat ini berada dimanado, dan Nanda Bodiman bersama Trifona Tubo. 


"Jadi seharusnya tiga orang ini yang di proses hukum bukan saya," ucap (PG)


"Terpisah Kanit Reskrim Polsek Gane Barat Abdu Rahman Lesta Luhu saat di konfirmasi di ruang kerjanya mengatakan kasus tersebut telah di limpahkan. Kami sudah limpahkan kasus kades Boso ke Polres (Halsel).


Jadi nanti di tanyakan langsung ke Polres saja,"  singkat (Abdu).


Secara terpisah juga di sampaikan Kasi Propam Polres (Halsel) Bapak Mardan Abdurahman S.H di hadapan dua orang wartawan online mengatakan kasus kades Boso sudah di tutup. 


Kasus pornografi yang melibatkan kades Boso sudah di selesaikan secara kekeluargaan," singkat (Mardan)


Selang waktu juga di sampaikan Kasat Reskrim Polres (Halsel) Bapak Hadad Hi. Djafar S.H saat di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa kasus tersebut tidak ada unsur tindak pidana.


Dari awal penanganannya sudah minim, kades tidak bisa di tuntut lagi karena itu asensi pribadi. 


Menurut Hadad, misalnya ada hal hal yang menunjukan sebuah gambar xxxx merupakan persoalan pribadi," kata (Hadad).


Contoh lain kata Hadad, seorang pria (P)  berteman dengan seorang wanita(R).


Namun (P) berselingkuh dengan wanita (M), dan (P) tidak mengetahui kalau (R) menyukai pria tersebut sehingga membuat wanita (R) merasa marah dan mengambil hp milik (P) yang bebas di pegang (R). 


Sambung ia, maka terjadilah otak atik dalam hp ditemukan foto foto tersebut dan di saling ke nomor hp milik R. Sehingga dalam hal ini yang seharusnya ditetapkan tersangka adalah R." Ungkap (Hadad)


Tambah dia, Kami sudah SP3 kasus kades Bosso dihentikan karena tidak cukup bukti, kades tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka. 


"Di satu sisi kades sudah selesaikan dan membayar denda Rp 20 juta ke perempuan (pelaku), bila kasus ini masih berlanjut kembalikan uang kades Rp 20 juta." tutup (Hadad). Press release tim di Halsel melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Sabtu 20/11/2021.


(***)