Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 09 November 2021, 5:46:00 PM WIB
Last Updated 2021-11-09T10:46:40Z
NEWSRegional

Tak Berizin, Pertunjukan Kuda Lumping Dibubarkan Petugas Gabungan

Advertisement


KENDAL,MATALENSANEWS.com - Kapolsek Patean IPTU Budijanton SH bersama Koramil 08 Patean membubarkan pertunjukan kuda lumping di Dusun Kalikunal Desa Sidokumpul Kecamatan Patean Kabupaten Kendal, Senin (8/11/2021). 


Alasan pembubaran tersebut karena pertunjukan itu berpotensi menimbulkan kerumunan, apalagi saat ini Kabupaten Kendal masih menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan tidak sesuai prokes.


Kapolsek Patean IPTU Budijanton menerangkan bahwa hiburan seni kuda lumping atau jaranan tersebut dibubarkan karena tanpa ada ijin dan menimbulkan kerumunan massa terlebih saat ini masih dalam masa PPKM.


“Hari ini, saya bersama dengan personel Polsek Patean, Koramil 08 Patean, Kasi Trantib, Kepala Dusun, Satpol PP dan Satgas Desa membubarkan acara khitanan di rumah saudara Siswanto yang menyajikan hiburan kuda lumping di Desa Sidokumpul dan kami membubarkan acara tersebut setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya kerumunan dan tidak sesuai prokes yang dapat memicu timbulnya kasus baru penyebaran Covid-19,” terangnya.


Lanjut IPTU Budijanton, acara tersebut terpaksa dibubarkan karena menimbulkan kerumunan warga yang menonton hiburan kuda lumping. 


Tentunya hal tersebut berpotensi terjadinya penularan Covid-19 yang saat ini kita ketahui bersama pandemi Covid-19 masih berlangsung.


Setelah kami lakukan tindakan secara persuasif, warga yang datang ke acara khitanan tersebut berangsur-angsur membubarkan diri.


Kegiatan pembubaran acara khitanan ini berjalan dengan aman dan kondusif, serta pihak shohibul hajat menerima dengan baik dan mengakui telah berbuat salah karena menggelar acara yang tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Kendal. (Tri)