Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 29 Desember 2021, 5:41:00 PM WIB
Last Updated 2021-12-29T10:41:43Z
BERITA UMUMNEWS

Diduga Ijin Galian C Illegal, Direktur Utama PT. Modern Cipta Karya Akui Akan Urus Ijin

Advertisement


Halsel,MATALENSANEWS.com -Dewan Pengurus Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (Gusur) bersama Dewan Pengurus Cabang (LSM) Kalesang anak Negeri (KANE) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Menggelar unjuk rassa di perusahan PT.Modern Cipta Karya. Pada hari Senin 27 Desember 2021, sekira pukul 11:00 Wit, kemarin.


Akhirnya Pihak Pelaksana Perusahaan dan Direktur Utama PT. Modern Cipta Karya, telah mengaku tidak memilki ijin  dalam kegiatan penambangan (Galian C) yang dilakukannya selama Ini.


Dan saya meminta waktu untuk mengurus administrasi untuk melengkapi surat - surat Ijin perusahaan tersebut.


Hal ini di sampaikan oleh pihak pelaksana perusahaan oleh PT. Modern Cipta Karya, Ralfi Leo, dan Jervis Geovanny Leo selaku Direktur sekaligus penanggung jawab perusahan dalam Konfersi Pers beberapa waktu lalu. Rabu 29 Desember 2021.


Konfersi pers yang dimulai pada hari minggu tanggal 25 Desember 2021 sekitar pukul 02:00 Wit, bersama Direktur PT.Modern Cipta karya dan pelaksananya yakni Jervis Geovanny Leo dan Ralfi Leo yang merupakan kaka beradik.


Dalam Konfersi Pers yang di gelar di kantor PT.Modern Cipta Karya yang beralamat di Labuha (Halsel) dihadiri oleh sejumlah Pengurus Dewan Pimpinan Cabang LSM (Gusur) Halmahera Selatan (Halsel) dan pengurus LSM lainnya.


 Serta di hadiri oleh Konsultan PT. Modern Cipta Karya Bapak Fais alias Ais beralamat di Desa Hidayat Kecamatan Bacan (Halsel).


Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT. Modern Cipat Karya, Jervis Geovanny Leo dan Ralfi Leo memohon agar kasus tersebut tidak perlu di permasalahkan.


Dia berjanji akan mengurus Ijin untuk melengkapi persyaratan kegiatan perusahan saat ini.


"Memang benar kami belum memiliki Ijin lengkap, tapi saya sangat berharap tidak perpanjangkan masalah ini.


"Saya minta waktu untuk pengurusan Ijin karena dalam waktu dekat ini kami sudah urus untuk melengkapinya." tutur Ralfi


Selanjutnya, di sampaikan Jervis Geovannya Leo selaku Direktur, bahwa dalam waktu dekat sudah melengkapi Ijin. 


"Kalau bisa berikan saya waktu dan saya siap buat kesepakatan dalam waktu dekat sudah di lengkapi." Cetusnya.


Terpisah, Julkarnain Ahad selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (Lsm) Gerakan Usaha Untuk Rakyat (Gusur) Halmahera selatan (Halsel),


Penambanagan (Galian C) selama ini di Desa Bori (Halsel) sudah hampir satu tahun dilakukan secara Ilegal.


Seharusnya pihak perusahan memiliki Ijin dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat barulah kegiatan (Galan C) dapat dilakasanakan.


"Kami liat pengarukan dilapangan mengunakan alat berat (Exafaktor) sampai terjadi dampak kerusakan lingkungan tetapi pihak pemerintah daerah yang terkait tetap tutup mata dalam hal ini." Kesal  (Jul). Pres rilis tim di Halsel melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media ini, Rabu 29/12/2021.


( Jek/Redaksi)