Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Rabu, 09 Maret 2022, 3:20:00 AM WIB
Last Updated 2022-03-08T20:20:04Z
BERITA UMUMNEWS

Jam Pidsus Kejagung Selamatkan Aset 76 Bidang Tanah Dengan Estimasi Sebesar Rp 595.467 Miliar Lebih

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melakukan tindakan penyitaan dan pengamanan barang bukti dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Rabu, 9 Maret 2022.


Dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.


Dari hasil tindakan penyitaan dan pengamanan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan aset berupa 76 (tujuh puluh enam) bidang tanah dengan luas ±199.898 M2,


 Yang memiliki estimasi nilai sebesar Rp. 595.467.524.000,- (lima ratus sembilan puluh lima milyar empat ratus enam puluh tujuh juta lima ratus dua puluh empat ribu rupiah).


"Adapun aset yang dilakukan penyitaan dan pengamanan merupakan aset milik Tersangka JD dan Tersangka S, yang berada di beberapa tempat diantaranya di Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Sukoharjo Provinsi Jawa Tengah, Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Sragen Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah, dan Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah." Ungkapnya.


( Redaksi)


Sumber" Kejaksaan RI.