Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Senin, 23 Mei 2022, 8:54:00 AM WIB
Last Updated 2022-05-23T01:54:59Z
BERITA UMUMNEWS

DPC-GPM Pultab Menilai Kejaksaan Hanya Tidur Nyenyak di Kursi Mewah, Laporan Korupsi Tak Mau Dituntaskan

Advertisement


TALIABU,MATALENSANEWS.com- DPC, Gerakan Pemuda Marhaenis minta Aparat Penegak hukum yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu segera memaggil sejumlah Anggota DPRD harus diperiksa terkait temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi Maluku Utara pada Sekretariat DPRD Pulau Taliabu, Sebesar Rp.907.128.939.00.- ( Sembilan Ratus juta lebih) yang telah dibenarkan oleh Sekwan tersebut.


Dimana, berdasarkan laporan pertanggungjawaban keuangan Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2021 mendapat opini wajar dengan pengecualian (WDP).


Meski mendapat WDP bukan berarti Kabupaten Pulau Taliabu terbebas dari temuan hasil audit keuangan. Sebab opini WDP ini masih terbilang lebih baik, dari 2 tahun berturut yakni di Tahun 2019 dan 2020, adalah pemda Taliabu mendapat opini Disclaimer.


Olehnya itu, DPC-GPM Pulau Taliabu menuntut dan mendesak Kajari serta tim penyidik Tipikor Kejaksaan harus bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menetapkan tersangka  atas beberapa laporan dugaan korupsi di tahun 2021 lalu itu. 


"Dan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Obat-obatan sekaligus Pencucian Uang negara ( TPPU) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu, hingga saat ini kejaksaan masih tetap tertutup rapi." Ungkap Lisman, pada media matalensanews.co.com. Senin, 23 Mei 2022.


Selanjutnya. Sebab Sekretaris Dewan (Sekwan) Pulau Taliabu, Muhammad Amrul Badal, membernarkan adanya temuan tersebut disaat media temui di Kantornya, Rabu (18/5/2022), kemarin itu.


Dia bilang temuan itu, rata- rata terdapat di perjalanan Dinas Anggota DPRD,  Sebesar Rp.900 juta lebih. "Dan sampai saat ini, saya belum mendapatkan bukti dari Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) BPK Maluku Utara tersebut," kata Amrul


Lebih parahnya lagi. Kata Amrul, belum dapat bukti dari LHP BPK RI, Koh bisa menyampaikan rincian nilai temuan itu dari semua anggota DPRD Pulau Taliabu. 


Katanya itu, rata-rata kekurangan bukti. Meski begitu, nilai temuan Anggota DPRD bervariasi, ada yang nilainya Rp1000.000.- ( Satu juta) hingga ada juga yang Rp.2 juta dan bahkan ada yang lebih dari itu.


Kata dia, bentuk temuanya adalah kelebihan perjalanan dinas saja. Seperti anggaran perjalanan dinas yang dianggarkan Tiga hari, namun kegiatannya hanya Dua hari saja. Pada akhirnya BPK Maluku Utara temukan anggaran yang tidak sesuai dengan kegiatan perjalanan dinas Anggota DPRD tersebut.


Maka dari itu. DPC, Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu berharap kepada pihak Aparat Penegak hukum Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu jangan hanya tidur nyenyak di kursi mewah dalam Bangunan yang di bangun oleh pemerintah itu. 


Kejaksaan harus terbuka kepada masyarakat dan Public terkait beberapa laporan dugaan kasus korupsi dan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU) negara itu. Sebab hingga saat ini, masih juga belum ada titik terang nya.


"Jadi Kami berharap Kejaksaan harus fokus dalam penanganan kasus korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu dan bila perlu harus bergerak secepatnya untuk melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan ke tahap penetapan tersangka atas kasus korupsi tesebut." harapnya.


( Jek/Redaksi)