Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 18 Oktober 2022, 5:39:00 PM WIB
Last Updated 2022-10-18T10:39:15Z
BERITA UMUMNEWS

Disperindakop Halsel Minta Masyarakat, Rekan-rekan Media & LSM Agar Awasi BBM Bersubsidi

Advertisement


LABUHA,MATALENSANEWS.com- Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah ( Disperindakop) Kabupaten Halmahera Selatan, provinsi Maluku Utara, akan terus mengawasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar tepat sasaran dan memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang sengaja menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di atas harga Het. 


Diketahui, dari pantauan awak Media biro Halmahera Selatan terlihat Masyarakat hingga saat ini sangat minim mendapatkan BBM bersubsidi jenis Minyak tanah, solar dan Pertalite.


Menurut, Kepala Dinas Perindakop Halmahera Selatan "Muhammad Mustafa" saat di konfirmasi Wartawan dikantornya mengatakan, akan dilakukan pengawasan dan meminta Masyarakat terus mengawasi.


"Kami akan terus melakukan pengawasan dan mensosialisasikan kepada pengusaha, agar harga BBM bersubsidi sesuai dengan Harga Het yang sudah di tentukan Pemerintah Pusat." Kata (Muhammad). Senin, 17/10/2022.


Ia, juga meminta agar Masyarakat dan rekan-rekan media maupun LSM dapat membantu kami untuk mengawasi BBM bersubsidi jika menemukan penyaluran BBM Subsidi tidak tepat sasaran maka segera laporkan.


Kata kadis, kami tetap melakukan pengawasan, agar tetapi sementara ini kami masih kekurangan petugas di Dinas Perindakop, sehingga saya meminta dan berharap rekan-rekan media maupun LSM dapat membantu untuk mengawasi penyaluran BBM Bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak di perjual belikan di atas harga Het.


Jika di temukan penyaluran BBM tidak sesuai sasaran serta ada yang menjual di atas Harga Het, saya minta tolong di video, di foto lalu serahkan buktinya, kami akan tindak tegas terhadap pelakun tersebut.


"Dan akan melakukan pencabutan Ijin dan memproses sesuai UU yang berlaku yaitu, Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan pelaku dapat di ancam dengan ancaman hukum enam tahun penjara." Tegas (Muhammad).

 

Ia nambahkan, Harga BBM untuk Pertalite yang ditentukan Pemerintah Pusat itu, Rp 10.000/Liter, dan Solar Rp 6.800,/Liter serta Pertamax Rp 14.500/Liter.


Sedangkan Minyak Tanah harganya di tentukan Pemerintah Daerah, jadi tergantung di lihat dari jarak antara Kecamatan dan Ibu/Kota Kabupaten. Misalnya Bacan Timur (Halsel) Rp.4000./Liter sebab jaraknya dekat dengan Ibu/Kota Kabupaten. 


"Jadi harga Het sudah di atur dan akan di sosialisasikan ke Masyarakat dalam waktu dekat ini." kata Muhammad. ( Tim/Jek)