Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 02 Februari 2023, 7:35:00 PM WIB
Last Updated 2023-02-02T12:35:48Z
BERITA UMUMNEWS

AMAK Jakarta Kembali Geruduk KPK RI Desak Tangkap & Penjarakan Mafia Preserfasi Jalan Nasional di Maluku Utara

Advertisement


Jakarta,MATALENSANEWS.com- Sejumlah Perusahan yang diduga terlibat dalam kejahatan korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN) dari Tahun 2021 dan 2022. Aktivis Maluku Utara Anti Korupsi (AMAK) Jakarta Kembali Mendesak KPK Ri Tangkap dan Penjarakan pra Mafia yang diduga kuat terlibat dalam proyek Jalan Nasional di Provinsi Maluku Utara.


Mengakibatkan pelayanan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan di lakasanakan sebagaimana mestisnya tanpa adanya penyimpanan dalam setiap kebijakan-kebijakan pemerintah negara. tetapi sudah berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara ternyata yang di temui dan kita alami saat ini, 


"Kebijakan-kebijakan keperintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945, membangun masyarakat yang adil dan makmur dan bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN)." Ujar Mukaram selaku koordinator Lapangan.


Untuk di ketahui indeks prestasi korupsi di Indonesia berda pada peringkat ke 90 dari 197 negara bahkan motif korupsi banyak terja pada prose pelayanan biroksi pemerintah dan pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah. 


Misalkaan saja hal ini terjadi pada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten kota di Maluku utara, dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum di provinsi Maluku utara baik polda dan (kejati) malut, terkait Dugaaan sejumlah kasus korupsi dan pelanggrang pekerjaan  diantaranya.  


Proyeek  preserfasi jalan nasional ruas Halmahera weda mafa, Matutin dan Saketa. Yang saat ini proyek tersebut mengalami keterlambatan atau sudah melampaui batas waktu sebagai mana ketentuan kontrak. Yang saat ini berstatus Show Cause Meeting (SCM 3).


Di mana item pekerjaan longsoran sampai sekarang tidak selesai di kerjakan  (sisi kanan badan jalan),. dugaan pekerjaan lapisan pondsi atas (LPA) tidak sesuai spesifikasi teknis, pasalnya pekerjaan LPA tersebut tidak mencapai 20 cm (minimum) dan di duga material yang di gunakan adalah material campuran pasir dan batu bulat dan atau tidak menggunakan material full bidang pecah. 


Pekerjaan proyek preservasi ruas jalan Weda - Segea – Patani yang juga pada tahun 2021 dengan nilai kontrak Rp.43.573.070.000,00 oleh Rekanan "PT.Buli Bangun." 


Dimana ada dugaan dua kilo meter jalan nasional di alihkan  ke jalan kabupaten di beberapa titik serta beberapa titik lagi di alihkan daerah telaga Nusliko. "Pekerjaan proyek preservasi ruas Weda Sagea – Patani di duga kuat tidak sesuai spesifikasi teknis." Ungkap Mukaram, pada awak media ini. Kamis, 2/2/2023.


Lanjut AMAK Jakarta Meragukan, Kordinasi PPK 2.2 untuk alih trase jalan nasional pada ruas Weda Sagea–Patani pada beberapa kilo jalan nasional yang masuk dalam kawasan PT.IWIP.


Diduga belum di bayar upah pekerja lokal pada proyek pakerjaan Jembatan Ake Tiabo dalam pemutusan kontrak pada pekerjaan dan Rekanan. PT.Viktori Sinergi. Proyek Preserfasi Jalan Nasional pada PPK 2.1 ruas Sp.


Dodingan Sofifi-Akelamo, Payahe-Weda. Melalui angran APBN 2022, Senilai Rp.30.529.964.000,00 oleh Rekanan "PT.Amara Marga Jaya". 


Sementara pekerjaan diduga mengalami keterlambatan atau sudah melampaui batas waktu sebagai mana ketentuan dalam kontrak kerja. "Yang saat ini berstatus Show Cause Meeting (SCM 3) dalam dugaan tindak pidana korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) pada pekerjaan proyek peningkatan sumur bor kap.5 Ldkk dan jaringan perpipaan SPAM Gurabati mendukung kawasan SPN Polda Malut kota Tidore kepulauan." beber Mukaram.


Dia menyebutkan, Sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999  pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Olehnya itu Aktivis Malut Anti Korupsi Jakarta Mendesak;

 

              TUNTUTAN

 

1. Mendesak KPK RI Panggil dan periksa  Jooni Seisi Margaret Manus, ST. MT jabatan PPK HALMAHERA 2.2 Ruas Weda, Sagea, Patani dan Pulau Gebe karena sejumlah proyek yang di tangani mengalami keterlambatan  dan di dugaa tidak sesuai spesifikasi.

 

 2. KPK RI segera Panggil dan periksa Wahyadi ST. Jabatan PPK HALMAHERA 2.1 Ruas SP Dodingan, Sofifi, Akelamo, Payahe dan Weda. Melalui angran APBN 2022. senilai Rp.30.529.964.000,00 oleh Rekan PT.Amara Marga Jaya karena sejumlah proyek yang di tangani mengalami keterlambatan

 

3. Meminta KPK RI segera panggul dan periksa Ali Afanty jabatan PPK HALMAHERA 2.3 RUAS Weda, Mafa Matuting, Saketa karena sejumlah pekerjaan proyek di ruas tersebut mengalami keterlambatan dan indikasi tidak sesuai spesifikasi.

 

4. KPK RI Segara Tanggkap dan periksa  EMA AMELIA ST. Jabatan PPK 1.1 Pada ruas Halmahera Utara. Diduga tidak mampu dan gagal mengendalikan sejumlah proyek termasuk Jembatan Ake Tiabo yang berujung pemutusan kontrak.

 

5. Mendesak KPK RI segera panggil dan periksa serta mengefaluasi Budi Lim selaku kontraktor atas proyek Preserfasi Jalan Nasional di tiga Kabupaten yang ada di profinsi maluku utara yakni Kab. Halmahera Utara, Halmahera Barat dan Halmahera Timur dengan anggaran sebesar Rp 21 Miliar." tegasnya. (Jek/ Redaksi)

 

Sumber" Korlap, Aktifis Maluku Utara Anti Korupsi Jakarta.