Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Sabtu, 18 Februari 2023, 4:26:00 PM WIB
Last Updated 2023-02-18T09:26:51Z
LENSA POLITIKNEWS

Diduga Gagal Paham Bawaslu Pulau Taliabu Diminta Berikan Teguran Keras Kepada Seorang Panwascam TBL

Advertisement


BOBONG,MATALENSANEWS.com- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC_GPM) Pulau Taliabu melalui Dewan Pembina dan juga mantan Anggota KPU Kab.Pulau Taliabu, Asrarudin La Ane sangat menyayangkan sikap Panwaslu Kecamatan Taliabu Barat Laut yang di duga kerja diluar dari Tugas, Wewenang dan Kewajiban atau diduga Gagal total.


Dalam hal kegiatan Hari Ulang Tahun Ke 15 (HUT_Ke 15) yang diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerakan Indonesia Raya(Gerindra) yaitu, Kegiatan Lomba Domino, Lomba bola kaki Futsal dan Sunatan Massal. "Kegiatan tersebut dipusatkan di Nggele, ibukota kecamatan Taliabu barat laut." Ungkapnya. Sabtu, 18/2/2023.


Kata bung Asra. Sementara peserta lomba tarsebut tidak memakai atribut Partai kenapa dalam hal kegiatan dimaksud salah satu anggota Panwascam diduga mencegah dan menghalangi kegiatan olahraga hingga mengeluarkan surat panggilan ke peserta lomba dengan Nomor:KP/01.03/32/PWS/TBL/02/2023 tertanggal 15 Februari 2023. Saudara Karno La Alesa selaku An. ketua Panwascam Taliabu Barat Laut.              


Dia keluarkan surat berdasarkan yakni:


a. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR), Dewan Perwakilan Daerah ( DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD). 


b. Undang-undang No.07 Tahun 2017 tetang Pemilihan Umum.


c. PP No.94 thn 2021, tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.


d. Undang-undang No.06 tahun 2014, tentang Kepala Desa, Perangkat Desa.


e. Undang-undang No.5 tahun 2014, tentang ASN. 


f. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No.6 thn 2018, tentang Pengawasan Aparatur Sipil Negara(ASN), Anggota TNI dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.


g. Peraturan badan pengawas pemilihan umum republik indonesia nomor 7 tahun 2022, tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.


"Karena berdasarkan temuan dan dugaan laporan pelanggaran pemilu oleh panwaslu kecamatan taliabu barat laut, atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu." Ujarnya.


Olehnya itu DPC GPM menduga kuat Panwascam Taliabu Barat Laut telah melanggar dalam mengeluarkan surat atas temuan atau laporan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut. "Padahal peserta lomba tersebut tidak pernah memakai Atribut Partai." Ucap bung Asra


Untuk itu, Kami minta Bawaslu Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara agar segera melakukan evaluasi kinerja salah satu Panwascam Taliabu Barat Laut, karena diduga kuat telah Gagal Paham. "Dan harus diberikan teguran keras." tegasnya.


Untuk diketahui bersama bahwa yang harus di awasi dalam tahapan Pemilu adalah tahapan Pencocokan dan Penelitian(Coklit) data DP4 yang dilakukan oleh Pantarlih/KPU yang diserahkan oleh Mendagri bidang Dukcapil ke KPU karena tahapan inilah yang selalu bermasalah dari pemilu ke pemilu. ( Jek/Redaksi)