Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Minggu, 19 Februari 2023, 12:59:00 PM WIB
Last Updated 2023-02-19T05:59:47Z
BERITA UMUMNEWS

Mantan Kades di Kemusu Jadi Terdakwa Korupsi Akibat Sunat Bantuan Rumah Tidak Layak Huni

Advertisement


Boyolali,MATALENSANEWS.com- Mantan Kepala Desa (Kades) Bawu, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali Parjo menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jumat (17/2/2023). 


Dia didakwa menyunat dana bantuan rumah tidak layak huni (RTLH) desa setempat selama enam tahun senilai Rp 164 juta.


“Mantan kades tersebut melakukan penyelewengan dana RTLH sejak 2013-2019,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali Romli Mukhayatsyah.


Modusnya, Romli, Parjo menyunat bantuan RTLH kepada 30 KK penerima manfaat. Seharusnya, masing-masing penerima bantuan mendapat Rp 15 juta. Tapi oleh Parjo dipotong senilai Rp 3 hingga Rp 6 juta.


Perbuatan jahat itu dilakukan selama enam tahun dan terkumpul Rp 164 juta. “Yang sampai ke penerima bantuan hanya Rp 9 juta atau Rp 12 juta. Hasil pengurangan dana bantuan digunakan untuk kepemilikan pribadi,” tegas kasi pidsus.


Parjo dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. (GT)