Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Selasa, 21 Februari 2023, 10:32:00 AM WIB
Last Updated 2023-02-21T05:18:42Z
INVESTIGASINEWS

SPBU Pertamina 44.501.20 Manyaran Diduga Bermain Dengan Mafia BBM, Polda Jateng dan Pertamina Didesak Tindak SPBU

Advertisement


Semarang,MATALENSANEWS.com-pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di beberapa titik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mengalami kelangkaan. Bukan karena kurangnya pasokan solar subsidi, itu terjadi karena masih bergerilyanya para mafia BBM.


Begitu juga dengan antrian di beberapa titik  SPBU, itu diduga karena ulah dari mafia BBM. Seperti di SPBU Pertamina 44.501.20 Manyaran,Jalan Abdul Rahman Saleh, Kalibanteng Kidul, Semarang Barat, Kembangarum, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah,diduga jual BBM bio solar subsidi kepada mafia minyak dengan mengunakan truk golongan 2 yang telah di modifikasi, Selasa (21/02/23) sekitar 22.55 WIB.


Dari pantauan tim media dilapangan puluhan truk golongan 2 modifikasi yang berada di dalam SPBU sedang mengantri untuk mengisi solar diduga ada permainan antara SPBU dengan Pihak Mafia Solar.


Terlihat dilokasi SPBU 44.501.20 Manyaran diduga para mafia minyak bergantian melakukan pengisian kepompa bio solar subsidi di SPBU saat pengunjung sedang sepi, maupun dalam keadaan antrian panjang.


Saat didapati, pekerja SPBU bersama para pembeli yang menggunakan truk modifikasi langsung bergegas dengan tergesa-gesa menghindari kedatangan tim media. papan pemberitahuan bertuliskan Maaf Solar Habis kerap terpampang di depan SPBU. Fenomena yang tidak lazim di SPBU itu, diduga karena stok solar subsidinya sudah disedot habis para mafia BBM.


Ag salah seorang supir truk merasa kesal dengan ulah para mafia solar.Hal itu dikarenakan,saat mau.mengisi solar selalu habis.


Bahkan menurut Ag, pihaknya dan rekan sepropisinya akan segera mengadakan unjuk rasa di SPBU 44.501.20 Manyaran.


Saat dikonfirmasi awak media salah seorang operator mengatakan, bahwa dirinya sudah melaksanakan pengisian sesuai SOP nya yaitu menggunakan Barcode. 


Padahal dalam kenyataan nya operator mengisi truk modifikasi tersebut tidak memperhatikan Plat Nomor dari Truk tersebut. Sesuai struk yang di tujukan kepada awak media bahwa truk yang di isi berdasarkan struk ber nopol H 1517 YE sedangkan di truk modifikasi tersebut tertera nopol H 1438 ZG.


"Sudah jelas bahwa dugaan SPBU ikut bermain dengan Mafia Solar."


Jadi solar subsidi yang diambil di SPBU dengan menggunakan truk modifikasi yang telah di modifikasi 'ngangsu' , ditampung, kemudian dijual kembali ke pihak perusahaan dengan harga industri,” beber sumber.



Oknum mafia BBM yang menghisap solar subsidi di SPBU-SPBU Kota Semarang ada banyak serta masih bergerilyanya mafia BBM di Kota Semarang masyarakat mendesak agar aparat kepolisian baik Polda Jateng, dan Polrestabes serta Pertamina mengambil langkah penindakan.


Karena jika tidak ada penindakan, bisa menimbulkan persepsi buruk di kalangan masyarakat. Masyarakat bisa beranggapan aparat penegak hukum kita telah main mata ataupun sebagainya dengan para pelaku penimbunan BBM subsidi jenis solar. 


Pertamina dan Polri harus menunjukkan komitmennya kepada masyarakat, untuk mengawasi dan menindak tegas siapa saja yang terlibat melakukan penimbunan. 


Karena hal itu merupakan bentuk penyelamatan hak masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan BBM bersubsidi sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Penerapan denda dalam penyalahgunaan BBM juga mendapatkan dukungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 55. Ada pidananya dan denda. Langkah pengawsan dan pencegahan yang masif sangat dibutuhkan masyarakat. Sebab jika tidak, maka akan menambah persoalan besar jika resesi krisis pangan terjadi di tahun 2023 nanti. Karena banyak masyarakat yang mempunyai usaha kecil menengah dibagian pertanian membutuhkan BBM solar.


Diketahui, Pertamina telah melarang konsumen membeli bahan bakar minyak di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas).


Dalam Undang-Undang tersebut, jelas menyampaikan siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM melanggar aturan Niaga BBM, Pasal 53 Uundang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 30 miliar.


Tim