Advertisement
MATALENSANEWS.com-Peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian oleh Bareskrim Polri. Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan.
"Tersangka kasus tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers, Senin (1/5/2023).
Ramadhan mengatakan, sebelumnya ada tujuh laporan polisi terhadap APH, serta lima laporan pengaduan di beberapa Polda.
“Karena laporannya sama, maka kasus ini diambil alih oleh Bareskrm Polri,” jelasnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, APH kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri. "(Penahanan) terhitung dari hari ini," kata Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Diketahui sebelumnya, APH ditangkap Bareskrim di rumah indekosnua di daerah Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4).
Kontributor : Djoko S