Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Sabtu, 15 Juli 2023, 5:04:00 PM WIB
Last Updated 2023-07-15T10:04:40Z
BERITA UMUMNEWS

Tolak Pengesahan UU Kesehatan, Mahfud MD Sarankan Lakukan Ini, PB IDI: Cacat Hukum

Advertisement


JAKARTA|MATALENSANEWS.com- Gelombang penolakan terhadap pengesahan Undang-undang Kesehatan oleh DPR kian membesar. Menko Polhukam Mahfud MD mempersilakan masyarakat yang keberatan dengan UU Kesehatan agar menempuh jalur yang disediakan konstitusi.


Kata Mahfuf, masyarakat yang tidak menerima penetapan omnibus law UU Kesehatan dapat menempuh jalur uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).


"Silakan nanti masuk ke situ, dijelaskan alasannya," kata Mahfud kepada wartawan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/7).


Dia menyebut dalam tiap pengesahan Undang-undang (UU) pasti ada yang setuju dan tidak setuju. Akan tetapi, bila sudah disahkan maka UU tersebut menjadi sah.


Namun, tetap ada jalur hukum lainnya yang mengatur jika ada yang keberatan, yakni melalui MK. "Bukan hanya undang-undang Kesehatan, undang-undang apa pun kalau dibahas pasti ada setuju ada yang tidak. Sesudah disahkan pasti begitu," ucap mantan ketua MK itu.


Mahfud mengatakan jika sudah selesai ditetapkan menjadi undang-undang, maka ketentuan itu harus dilaksanakan secara konstitusional.


Sebelumnya, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) bersama empat organisasi profesi menempuh langkah hukum berupa pengajuan judicial review atas Undang-undang Kesehatan ke MK.


"Kami dari IDI bersama dengan empat organisasi profesi akan menyiapkan upaya hukum sebagai bagian tugas kami sebagai masyarakat yang taat hukum untuk mengajukan judicial review," ucap Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi, Rabu (12/7).


Adib menilai UU Kesehatan cacat secara hukum karena disusun secara terburu-buru dan tidak transparan tanpa memperhatikan aspirasi dari semua kelompok, termasuk profesi kesehatan.


Menurut Adib, masih banyak substansi di dalam UU Kesehatan yang belum memenuhi kepentingan kesehatan rakyat Indonesia.


IDI juga menyorot pencabutan sembilan undang-undang lama yang diselesaikan dalam UU Kesehatan Omnibus Law dalam waktu enam bulan.(**)