Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Selasa, 28 November 2023, 7:52:00 PM WIB
Last Updated 2023-11-28T12:54:15Z
6BERITA UMUMNEWS

Ketua PPS Gumukrejo Boyolali Ditegur Keras oleh KPU dan Bawaslu atas Dukungan Capres-Cawapres di WhatsApp

Advertisement

Maya Yudayanti, Ketua KPU Boyolali

BOYOLALI|MATALENSANEWS.com – Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Gumukrejo, Kecamatan Teras, Boyolali, Sukoyo, mendapat peringatan keras dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali.


Tindakan tersebut terkait unggahan status WhatsApp yang mendukung salah satu pasangan calon presiden-wakil presiden pada Pemilu 2024.


Sukoyo diingatkan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2023 dan Keputusan KPU RI nomor 337/HK 06 2-Kpt/01/KPU/VII/2020, karena dinilai melanggar kode etik penyelenggara Pemilu. 


Maya Yudayanti, Ketua KPU Boyolali, menjelaskan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan netralitas yang harus dipegang oleh penyelenggara Pemilu.


Maya juga menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran kode etik yang harus ditindaklanjuti dengan sanksi lebih berat jika terulang. 


Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Boyolali, Widodo, yang menekankan pentingnya profesionalisme dan netralitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu.


Kedua lembaga ini menegaskan perlunya kesadaran akan aturan dan netralitas bagi setiap penyelenggara Pemilu di Boyolali untuk menjaga integritas dan profesionalisme mereka dalam menyelenggarakan proses demokrasi.


Penyelenggara Pemilu yang terlibat harus memahami bahwa tindakan seperti memberikan dukungan kepada pasangan calon secara terbuka, baik dalam bentuk postingan, like, atau tindakan lain, melanggar kode etik dan harus dihindari sepenuhnya untuk memastikan proses Pemilu berjalan dengan adil dan bebas dari keberpihakan.(GT)