Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Kamis, 14 Desember 2023, 11:42:00 AM WIB
Last Updated 2023-12-14T04:42:46Z
INVESTIGASINEWS

Kegiatan Tambang Galian C Tanpa Izin Mengancam Lingkungan dan Keselamatan di Kabupaten Sragen

Advertisement

Foto : kondisi galian C 

Sragen|MATALENSANEWS.com-Puluhan tambang galian C di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berada dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki izin resmi untuk ditambang. Namun, beberapa penambang nekat melanjutkan kegiatan penambangan tanpa izin di wilayah tersebut. Dalam respons terhadap aktivitas ini, Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Solo telah memberikan surat peringatan (SP) kepada tiga penambang galian C di Sragen.


Kasi Geologi, Mineral, dan Batubara dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Solo, Agus Dwi Ibnu W, mengungkapkan bahwa empat usaha galian C yang diberikan SP meliputi CV AU yang beroperasi di Srimulyo, Gondang, dan Jambeyan di Sambirejo; CV LAM di Wonorejo, Kedawung; serta CV JPJ di wilayah Geneng, Miri, Kamis (14/12/23).


Tindakan penambangan galian C di beberapa wilayah Kecamatan Kabupaten Sragen, seperti di Gemolong, Kalijambe, Kedawung, Sambirejo, Gesi, Tangen, Jenar, dan Gondang, telah menimbulkan dampak serius pada lingkungan sekitar. Kondisi ini meninggalkan dampak yang mengkhawatirkan, bahkan menyebabkan korban jiwa.


Sejumlah tragedi, seperti dua anak yang meninggal dunia di kubangan air bekas galian C di Kecamatan Gondang beberapa tahun lalu, menyoroti kekurangan dalam proses reklamasi setelah penambangan selesai. Hal ini menimbulkan keprihatinan terhadap peninggalkan lingkungan yang rusak dan minimnya pengawasan terhadap aktivitas tambang.


Warga setempat, seperti Hardiman (40) dari Kecamatan Kedawung, menyatakan kesulitan dalam membedakan penambangan yang berijin resmi atau tidak. Kondisi pasca-penambangan galian C telah merusak lingkungan sekitar, menyebabkan polusi debu, kemacetan jalan akibat lumpur, hingga kecelakaan mobil.


Masyarakat juga menyoroti bahwa kegiatan penambangan galian C hanya menguntungkan para pengusaha tambang, tanpa memperhatikan dampak negatifnya pada lingkungan dan keselamatan warga sekitar. Terpisah, Minarno SH MH C.Me, sebagai kuasa hukum, berencana melaporkan keberadaan tambang galian C ilegal tersebut. 


Menurut Minarno, keberadaan tambang yang sah adalah yang memiliki Izin Usaha Penambangan Operasi Produksi (IUP OP) dan Surat Izin Penambangan (SIPB) yang lengkap dengan persetujuan dokumen teknis rencana penambangan dan izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jateng.


Minarno juga menegaskan bahwa di Sragen hanya ada empat lokasi tambang yang memiliki IUP OP, sedangkan sisanya belum. Meskipun ada dua lokasi tambang yang sudah memiliki SIPB, namun belum dilengkapi dengan persetujuan dokumen teknis rencana penambangan dan izin lingkungan sehingga tidak diperbolehkan untuk berproduksi menambang.


Kondisi ini menunjukkan kebutuhan akan pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang lebih tegas terkait penambangan galian C di Kabupaten Sragen guna melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat setempat.(Tim)