Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Selasa, 23 Januari 2024, 8:44:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-23T13:44:04Z
BERITA UMUMNEWS

Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Kelulusan PPPK Guru, Kadisdik Taliabu Mangkir dari Panggilan Penyidik Polda Malut

Advertisement


BOBONG | MatalensaNews.com,– Kasus Dugaan terjadinya Tindak Pidana Pemalsuan hasil penetapan kelulusan PPPK Guru Pemkab Pulau Taliabu. Akhirnya Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) dan PGRi Pulau Taliabu bersama puluhan korban peserta PPPK Guru melaksanakan audensi dengan pemerintah daerah Kabupaten digedung eks kantor Bupati Pulau Taliabu gunanya untuk membahas persoalan hasil seleksi PPPK Guru yang diumumkan tahun 2023 itu merasa sangat dirugikan.


Dijelaskan oleh Ketua GPM Taliabu, Lisman dalam hasil rapat yang digelar tadi bersama Pemda setempat dalam hal ini adalah Kepala BKPSDM, Suryati Kene, dan Kadis Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus. terkait persoalan perselisihan nilai SKTT  itu sendiri.


Dimana, nilai Seleksi Kompotensi Teknis Tambahan (SKTT) yang merupakan penyebab peserta PPPK nilai CAT tinggi namun tidak diluluskan ternyata itu merupakan kewenangan dari kepala BKPSDM dan Kadis Pendidikan itu sendiri.


“Persoalan nilai SKTT mau dikasih nilai satu atau sembilan maksimal itu adalah kewenangan dari Kepala BKPSDM Taliabu,” Ungkap Lisman pada saat diwawancarai sejumlah awak media. Selasa, (23/01/2024) siang tadi.


Dia juga menyampaikan, tidak ada gunanya peserta PPPK mengikuti CAT, karena yang menentukan lulus dan tidaknya itu kepala BKPSDM Suryati Kene, dan Kadis Pendidikan, Citra Puspasari Mus dengan segala kewenangannya.


“Jadi, jelasnya kewenangan adalah kepala BKPSDM yang telah memberikan penilaian sesuka-suka nya dia. Tidak berdasarkan indikator penilaian,” imbunya.


Oleh karena itu kata dia, ini merusak nilai CAT yang sesungguhnya dan penyampaian dari Kepala BKPSDM Suryati Kene, itu cara penilaiannya, kami sangat kecewa dan sangat tidak adil, tidak objektif dan tidak transparan.


“Artinya, prestasi sesungguhnya yang dimiliki oleh peserta, bukan malah  penentuan kelulusan ditentukan oleh Kepala BKPSDM sebagai menentukan kewenangannya,” kata bung Dex.


Sementara itu, mewakili Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Taliabu, Asisten I Maruf.SE menyampaikan, keputusan hasil rapat tadi dianggap sudah selesai.


Sebab masalah tersebut sudah berada dipihak penegak hukum dalam hal ini adalah Penyidik Polda Maluku Utara.


“Karena mereka sudah memberikan penjelasan terkait masalah ini, kami sudah layani dan sudah menjelaskan sesuai ketentuan Permendikbud 298,” ujarnya saat ditemui awak media di kantor bupati lama.


Iya, semua sudah kami jelaskan sesuai ketentuan, namun mereka hari ini juga belum puas dengan keputusannya.


Olehnya itu, kata Maruf, marilah kita menghargai penegak hukum untuk melaksanakan tugasnya.


“Karena keputusan ada di Penegak Hukum seperti apa laporan tersebut kami sementara menunggu,” terangnya.


Menurutnya, untuk pihak pemda dalam hal ini adalah BKPSDM sudah dipanggil dan mintai keterangan oleh penyidik Polda Maluku Utara.


Selain itu juga, seluruh tahapan yang di ikuti oleh peserta PPPK yang tidak lulus ketika datang ke Pemda dan di DPRD semua sudah diterima dengan baik.


Tidak ada persoalan yang ditutupi, semua sudah dijelaskan terkait masalah tersebut.


“Hari ini mereka datang lagi ke Pemda dengan peserta PPPK untuk mendengarkan penjelasan itu, namun masing-masing memiliki tafsiran dan peresepsi yang berbeda-beda terkait regulasi rekrutmen PPPK tersebut." tandasnya.



Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Kompol Ramdhir Prakarana.S.I.K., M.Sc menyebut saat ini, kita belum melayangkan undangan baru, karena yang bersangkutan dalam hal ini adalah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu menyampaikan belum bisa datang karena ada kegiatan di luar kota." katanya. 


Perlu diketahui bahwa saat ini Kadis Pendidikan Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus. S.sos masih berada dalam lingkungan Pemda. (Jek)