Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 21 Januari 2024, 1:32:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-21T06:32:56Z
BERITA UMUMNEWS

Kabar Gembira bagi Rakyat, Pemerintah Resmi Hapus Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Advertisement


MatalensaNews.com-
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan regulasi baru terkait pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).


Menurut aturan baru tersebut, balik nama kendaraan bermotor bekas tidak akan terkena BBN lagi.


Hal tersebut, tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Berdasarkan Pasal 10 ayat (1), objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama.


Dalam aturan ini tidak dijelaskan mengenai bea balik nama kendaraan bekas serta tidak dituliskan tarif BBNKB kendaraan bekas.


“Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi aturan tersebut, seperti dikutip dari laman JDIH DKI Jakarta, Sabtu (20/1/2024).


Selanjutnya, disebutkan pula bahwa penyerahan kedua dan seterusnya atas kendaraan bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB.


Hal tersebut tertuang dalam lampiran penjelasan Pasal 10 Ayat (1).


Adapun dalam Pasal 13 hanya menetapkan tarif BBNKB penyerahan pertama yakni sebesar 12,5 persen.


Hal ini berbeda dengan Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.


Dalam Perda tersebut, tertulis jelas bahwa penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) dikenakan BBN sebesar 1 persen.


Sementara terkait BBNKB kendaraan bekas, kembali ditegaskan pada Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.


Berdasarkan aturan tersebut, saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.


Berikut bunyinya:


Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. 


Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB.


Adapun Pasal 115 menyebutkan ketentuan tentang PKB dan BBNKB yang diatur dalam Perda ini mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022, itu artinya kebijakan baru ini belum direalisasikan.


Kebijakan tersebut akan diterapkan tahun depan, tepatnya 5 Januari 2025.


Kontributor : Farid