Advertisement
Salatiga|MATALENSANEWS.com-Polres Salatiga terus mengambil tindakan tegas terhadap pengendara bermotor yang nekat menggunakan knalpot brong, meskipun sudah ada sosialisasi dan imbauan.
Patroli malam yang dilakukan Kapolres Salatiga dan jajaran pada Sabtu, 20 Januari 2024, menghasilkan penilangan terhadap 14 pengendara yang menggunakan knalpot tidak standar.
Kasat Lantas Polres Salatiga, AKP Suci Nugraheni SH, menyampaikan bahwa penindakan ini sebagai langkah konkret dalam mewujudkan Jawa Tengah Zero Knalpot Brong sesuai Maklumat Kapolda Jawa Tengah.
Sementara itu, Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi., M.Si., Psi, menegaskan bahwa patroli malam tidak hanya untuk antisipasi balap liar dan tindak pidana lainnya, tetapi juga untuk menanggulangi penggunaan knalpot brong yang mengganggu ketertiban kota.
Kasat Lantas Polres Salatiga menambahkan bahwa upaya imbauan dan sosialisasi akan terus dilakukan di berbagai lingkungan, termasuk sekolah, komunitas, dan pusat keramaian.
Meskipun edukasi terus diberikan, tindakan tilang manual tetap dilakukan jika terdapat pelanggaran yang terlihat secara kasat mata.
Kapolres juga mengajak anak muda untuk menjaga keselamatan, menghindari kebisingan dengan tidak menggunakan knalpot brong, serta menjaga keamanan kota Salatiga.(GT)