Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Selasa, 23 Januari 2024, 12:32:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-23T09:17:44Z
BERITA UMUMNEWS

Menguat Dugaan Konspirasi Jahat, Terkait Kasus Korupsi DD Labuha, GMNI Soroti Bupati Hassan Ali Kasuba

Advertisement



LABUHA. | MatalensaNews.com,– Kepala Desa Labuha Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, mendapat sorotan tajam datang dari, Rafli Sukur selaku Sekertaris Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Halmahera Selatan.


Karena menguat Dugaan melakukan berbagai tindakan penyalahgunaan keuangan dana Penyalahgunaan keuangan yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Labuha merupakan suatu perbuatan melawan hukum (PMH). Diduga Menggelapkan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahun anggaran 2022.


Berdasarkan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor :836/08-INSP.K/2023.Tanggal 23 Februari 2023. 


Bahwa dalam surat temuan tersebut ditemukan adanya Penggelapan yang ditemukan oleh Tim Pemeriksa atas Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) Labuha Kecamatan Bacan Tahun Anggaran 2022. 


"Telah melakukan Pembahasan temuan-temuan pemeriksaan dengan sejumlah pejabat yang diperiksa." Ungkapnya. Selasa (23/1/2024).


Menurutnya, dalam surat LHP tersebut menerangkan adanya dugaan tidak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai ( BLT-DD) Berkisar Kurang Lebih Rp: 730.900.000.00; (Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah.


"Masalah ini berdasarkan LHP Inspektorat Halmahera Selatan. Olehnya itu, GMNI menduga adanya konspirasi busuk oleh oknum-oknum tertentu itu sendiri." ujar Rafli.



GMNI menyebutkan, Bupati Halmahera Selatan, Bapak Hassan Ali Bassam Kasuba diduga kuat terlibat dalam konspirasi jahat itu. 


Sebab, LHP Inspektorat sudah diserahkan kepada Bupati, namun sampai sejauh ini, diduga tidak ditindaklanjuti. 


"Ini patut dipertanyakan ada Apa dibalik LHP Inspektorat Desa Labuha sehingga tidak ditindaklanjuti oleh Bupati Halmahera Selatan tersebut." cetusnya.


Tidak berhenti di situ, potensi pembiaran kejahatan yang dilakukan oleh kepala desa Labuha diduga dibiarkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Halmahera Selatan. 


Sebelumnya, persoalan LHP Inspektorat Desa Labuha sudah diketahui melalui pemberitaan dibeberapa media sosial   dan bahkan sempat viral.


Namun sampai detik ini DPRD Halmahera Selatan Seakan-akan diam di tempat dengan seribu kebisuan, tidak bisa berbuat banyak.


Padahal kita ketahui bersama bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif dan wakil rakyat perlu menjalankan mandatnya dalam melaksanakan fungsi pengawasan.


Salah satu cara yang dapat dilakukan DPR adalah menggunakan hak interpelasi yang sudah diatur dalam Pasal 20A ayat (2) UUD 1945. Melalui penggunaan hak itu. 


"DPR dapat meminta keterangan kepada Pemerintah, khususnya dalam hal ini Bupati, mengenai rentetan masalah Didesa Labuha termasuk LHP yang belum ditindaklanjuti oleh Bupati." Ucap Rafli.


Dia bilang, Pelaksanaan hak interpelasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan berlanjut pada penggunaan hak angket apabila ditemukan potensi pelanggaran terhadap undang-undang tertentu oleh Pemerintah. 


Seluruh proses harus berjalan secara transparan dan akuntabel agar publik semakin diyakinkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, dan DPR adalah sebenar-benarnya perwakilan rakyat Indonesia.


Untuk menggunakan hak interpelasi; menurut Pasal 194 dan 195 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), diperlukan usul dari minimal 25 orang anggota DPR yang berasal dari lebih dari 1 fraksi, untuk disampaikan kepada Pimpinan DPR.


"Usulan itu menjadi hak interpelasi apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari 1/2 (satu per dua) jumlah anggota DPR yang hadir." pungkasnya. ( Red)