Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Selasa, 23 Januari 2024, 8:27:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-23T13:27:34Z
LENSA KRIMINALNEWS

Pengedar Sabu Berhasil Dibekuk Satresnarkoba Polres Salatiga: Barang Bukti 22,06 Gram Sabu Disita

Advertisement


Laporan : Goen

Salatiga|MATALENSANEWS.com-Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba, JP Als K Bin S, di rumahnya di Sendangrejo Gendongan, Tingkir, Minggu (21/1/23). 


Barang bukti berupa 22,06 gram sabu dan peralatan transaksi lainnya berhasil disita, termasuk timbangan digital dan handphone. 


Kasat Resnarkoba, AKP Asikin, S.H, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah mendapatkan informasi dan melakukan penyelidikan.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, membenarkan bahwa pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan UU RI No 35 Tahun 2009. 


Pelaku saat ini sedang dalam proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Salatiga. 


IPTU Henri Widyoriani, S.H menegaskan bahwa tindakan ini sebagai upaya menegakkan hukum terhadap pelanggaran narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(**)