Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 10 Januari 2024, 6:17:00 PM WIB
Last Updated 2024-01-10T11:17:57Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polrestabes Semarang Ungkap Perdagangan 226 Ekor Anjing Illegal, 5 Tersangka Dijerat dengan Pasal 89 UU No. 18 Tahun 2009

Advertisement


Semarang|MATALENSANEWS.com-Polrestabes Semarang melakukan Pres Releas terkait kasus perdagangan 226 ekor anjing illegal. Lima tersangka termasuk Donal Harianto, pengepul dari Jawa Barat, ditetapkan terkait kasus ini, Rabu (10/1/24). 


Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono, memaparkan kronologi pengungkapan kasus yang dimulai dari informasi tentang sebuah mobil truk yang melintas di Tol Palimanan pada 23 Desember 2023.


Pihak kepolisian berhasil melakukan pemilahan anjing yang sakit dan sehat untuk menjaga kesehatan hewan dan mencegah bahaya bagi manusia serta hewan ternak di Kota Semarang. Tersangka Donal mengakui memperoleh ratusan anjing dari 11 wilayah di Jawa Barat dengan harga 250 ribu per ekor, lalu menjualnya dengan keuntungan 25 ribu per ekor.


Donal juga mengungkapkan bahwa dia telah menjalankan profesi sebagai pedagang anjing selama 10 tahun, melakukan transaksi hingga 350-400 ekor per bulan dari berbagai wilayah. Sementara legalitas dokumen yang dipergunakan oleh pelaku diduga palsu, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan oleh pihak berwenang.


Kasus ini menurut Wakapolrestabes Semarang akan menggunakan Pasal 89 UU No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan jo Pasal 55 KUHP serta Pasal 302 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 9 tahun penjara bagi para tersangka.(DJOKO S)