Advertisement
Laporan : Jak
MATALENSANEWS.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil beberapa pejabat di Kementerian Investasi atau BPKM serta pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Sabtu (2/3/24).
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengkonfirmasi bahwa pemanggilan tersebut dilaksanakan di gedung Merah Putih KPK pada Jumat (1/3/2024).
Dalam jadwal pemanggilan hari itu, terdapat tiga saksi yang dimintai keterangan. Salah satunya adalah Direktur Hilirisasi bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/BKPM, Hasyim Daeng Barang.
Selain Hasyim, penyidik KPK juga memanggil pihak swasta Elang Kusnandar Prijadikusuma dan seorang mahasiswa bernama Gusti Chairunissya Kusumayuda.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Maluku Utara.
Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur dengan nilai mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN. Dia juga diduga menerima setoran dari para ASN di Malut. Selain Gani, ada tujuh tersangka lainnya dalam kasus tersebut, termasuk pejabat dan pihak swasta.(**)