Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Rabu, 20 Maret 2024, 12:08:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-20T05:08:13Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polisi Jambi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 3 Tersangka Diamankan

Advertisement


Jambi|MATALENSANEWS.com-Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil membongkar kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam operasi tersebut, 2 sopir truk tangki Pertamina dan 1 pemilik gudang minyak ditangkap, Rabu (20/3/24). 


Menurut Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Bambang Yugo Pamungkas, kasus ini terungkap setelah polisi menemukan dua truk tangki Pertamina sedang melakukan penyalahgunaan di Desa Kembang Sari Baru, Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi, pada 9 Maret 2024.


"Saat penggerebekan, 3 tersangka berhasil diamankan, dengan insial IP, AC, dan AS. AS adalah pemilik gudang, sedangkan IP dan AC adalah sopir truk tangki milik PT Elnusa," ujarnya.


Modus operandi tersangka adalah mengeluarkan sebagian muatan BBM di tengah perjalanan untuk dijual ke pemilik gudang. Dari gudang tersebut, polisi menyita 815 liter solar.


Bambang menjelaskan bahwa tersangka telah menjalankan aksi ini selama satu tahun terakhir. Mereka terampil dalam membuka segel dan memasang kembali.


Polisi menyita barang bukti berupa 815 liter solar, 2 truk tangki Pertamina, 3 drum plastik, serta peralatan lainnya.


Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang migas, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.(Yy)