Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Senin, 18 Maret 2024, 10:37:00 PM WIB
Last Updated 2024-03-18T15:37:44Z
BERITA UMUMNEWS

THR Yang Bakal Diterima Oleh Pensiunan Terdiri dari Empat Komponen Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024

Advertisement


MatalensaNews.com
, –Hampir memasuki minggu kedua bulan Ramadhan, bapak ibu pensiunan pastinya sudah tidak sabar menantikan pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR.


THR merupakan salah satu tunjangan untuk ASN aktif hingga pensiunan yang bakal dicairkan pemerintah sekali dalam satu tahun.


Kabar gembiranya pada tahun ini THR khususnya untuk bapak ibu pensiunan dipastikan akan alami kenaikan yang signifikan.


Kenaikan THR pensiunan tersebut berkat adanya kenaikan gaji pokok pensiunan sebesar 12 persen yang telah berlaku sejak Januari 2024 lalu.


Adapun aturan terbaru pencairan THR 2024 telah dirilis oleh pemerintah melalui PP Nomor 14 Tahun 2024.


Dalam PP tersebut tak hanya menjelaskan mekanisme pencairan THR melainkan juga pencairan tunjangan Gaji ke-13 yang bakal cair sekitar Juni 2024 mendatang.


Pada PP tersebut telah dijelaskan bahwa nantinya THR yang bakal diterima oleh bapak ibu pensiunan terdiri dari empat komponen yaitu sebagai berikut:


1. Gaji Pokok


2. Tunjangan Keluarga terdiri dari Tunjangan Suami/Istri dan Tunjangan Anak


3. Tunjangan pangan untuk pembelian 10 kg beras senilai Rp 72.420 per jiwa


4. Penghasilan tambahan khusus bagi janda/duda dari seorang pensiunan PNS yang telah meninggal dunia


Pada PP tersebut juga telah dijelaskan terkait jadwal pencairan THR yakni paling cepat akan diproses pada h-10 lebaran.


Namun pencairan THR 2024 kemungkinan akan meleset dari jadwal estimasi tersebut lantaran h-10 lebaran jatuh pada Minggu 31 Maret 2024 dimana hari tersebut adalah hari libur weekend.


Kemungkinan paling cepat THR tersebut akan cair pada tanggal 1 April 2024 atau h-9 datangnya hari lebaran.


Sama halnya dengan gaji bulanan THR pensiunan tersebut akan disalurkan pemerintah melalui PT Taspen kemudian nantinya diberikan melalui rekening masing-masing penerima.


Hal tersebut diatas berdasar dari informasi yang dilansir oleh AYOBANDUNG.COM. Minggu 17/3/2024. (Red)