Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Senin, 22 April 2024, 3:46:00 PM WIB
Last Updated 2024-04-22T08:46:29Z
BERITA UMUMNEWS

LBH Barometer, Pungli Parkir di Mini Market: Penyalahgunaan dan Implikasinya Menurut Hukum

Advertisement

Gambar : ilistrasi

SALATIGA|MATALENSANEWS.com-Mini market menjadi sorotan karena seringkali menjadi tempat paling banyak terjadi pungutan liar (pungli) parkir, meskipun telah jelas tertera "Parkir Gratis." 


Ketua Pengawas LBH Barometer Gunawan Agus SH, menjelaskan bahwa retribusi parkir di mini market sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


Menurut Gunawan, lahan parkir di mini market seharusnya disediakan untuk memberikan pelayanan kepada pelanggan yang berkunjung, dan pengelola mini market telah membayar retribusi sesuai dengan Undang-Undang tersebut, Senin (22/4/24). 


Oleh karena itu, lokasi parkir di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya tambahan.


Namun, tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh juru parkir tanpa izin dan surat perintah resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) dianggap ilegal dan melawan hukum. 


Gunawan menjelaskan bahwa juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun karena tindakan tersebut dianggap sebagai pemerasan.


Ginawan menekankan bahwa tindakan pungutan liar parkir di mini market merupakan perbuatan melawan hukum dan harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.


Penjelasan Indomaret: tidak mewajibkan bayar parkir


Marketing Communication Executive Director Indomaret Bastari Akmal mengungkapkan bahwa pihaknya tidak membebankan biaya parkir kepada konsumen.


"Bisnis Indomaret tidak ada pendapatan yang kita peroleh dari hasil parkir. (Parkir) Indomaret gratis," ujarnya. 


Meski begitu, Bastari menyatakan kadang ada pemuda atau penduduk sekitar toko Indomaret yang membantu parkir konsumen.


Menurutnya, konsumen Indomaret yang merasa terbantu karena diparkirkan atau dijaga oleh pemuda-pemuda itu bisa saja membayar parkir. Namun, Indomaret tidak mewajibkan bayar parkir.


"Kalau merasa terbantu diparkirkan, dijagain, dibantuin, kasih tips Rp 1.000 Rp 2.000 ya monggo. Kalau konsumen nggak mau bayar ya nggak papa karena parkirnya gratis," jelas dia. (TRI)