Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 14 April 2024, 1:06:00 AM WIB
Last Updated 2024-04-13T18:06:39Z
BERITA UMUMNEWS

Pemerintah Terapkan Kombinasi WFH dan WFO untuk Manajemen Arus Balik Lebaran

Advertisement

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas

Laporan : Goent

Jakarta|MATALENSANEWS.com- Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan kombinasi tugas kedinasan dari kantor (WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 16 April, dan Rabu, 17 April 2024. Langkah ini diambil guna memperkuat manajemen arus balik Lebaran.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas, menjelaskan bahwa pengaturan WFH dan WFO dilakukan dengan ketat sambil tetap memprioritaskan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, instansi yang terlibat langsung dalam pelayanan publik akan tetap menjalankan WFO 100 persen.


"Untuk instansi yang terlibat langsung dalam pelayanan publik, WFO akan tetap diterapkan secara optimal sebesar 100 persen. Sementara instansi pemerintah yang terkait dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan dapat menjalankan WFH hingga maksimal 50 persen dari jumlah pegawai," ujar Azwar Anas.


Aturan tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah. Anas mencontohkan bahwa instansi yang berhubungan langsung dengan masyarakat akan tetap menjalankan WFO 100 persen, seperti bagian kesehatan, keamanan, penanganan bencana, dan sektor lainnya.


Anas juga menambahkan bahwa instansi yang terlibat dalam layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan dapat menerapkan WFH hingga maksimal 50 persen, termasuk bagian kesekretariatan, keprotokolan, dan penelitian kebijakan.


Menanggapi antusiasme mudik yang tinggi, Anas menyatakan perlunya penyesuaian kerja ASN sebagai bagian dari manajemen arus mudik. Dia juga telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.


Anas menekankan pentingnya pemantauan dan pengawasan terhadap pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi selama masa libur Lebaran, untuk memastikan tidak terganggunya kualitas pelayanan.