Advertisement
MATALENSANEWS.com-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024) serentak telah dimulai di beberapa daerah di Indonesia. Pilkada ini terdiri dari Pemilihan Gubernur (Pilgub 2024) dan Pemilihan Bupati (Pilbup 2024), yang diselenggarakan sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Pilgub 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 27 November 2024 di 37 provinsi di Indonesia, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Tahapan persiapan dan penyelenggaraan Pilgub telah diatur dengan rinci oleh KPU, termasuk perencanaan program, penyerahan daftar pemilih, pembentukan panitia, dan tahap kampanye.
Berikut adalah beberapa tahapan penting dalam Pilgub 2024:
- Perencanaan Program dan Anggaran
- Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
- Pelaksanaan Kampanye
- Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara
- Penetapan Calon Terpilih
Daerah yang akan menyelenggarakan Pilgub 2024 serentak termasuk Aceh, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua, di antara lainnya.
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, Pilgub 2024 diharapkan dapat berjalan lancar dan demokratis, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih pemimpin mereka secara langsung.(Goent)