Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 21 April 2024, 3:23:00 PM WIB
Last Updated 2024-04-21T08:23:49Z
LENSA POLITIKNEWS

Rapat Koordinasi KPU Jawa Tengah Bahas Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Advertisement


SEMARANG|MATALENSANEWS.com-Provinsi Jawa Tengah menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyerahan dan Penelitian Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, di Hotel Santika Premiere Semarang pada Sabtu, 20 April 2024. 


Acara ini dihadiri oleh berbagai Stakeholder terkait diantaranya dari Jajaran Forkopimda, Perwakilan Organisasi Keagamaan dan Organisasi Masyarakat, serta Perwakilan dari Lembaga Pendidikan.


Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, mengungkapkan bahwa KPU RI telah menetapkan tanggal Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada tanggal 27 November 2024. 


Sehingga rapat ini membahas bersama ketentuan calon perseorangan untuk mendaftar sebagai kepala daerah, dengan Penerimaan Pendaftaran yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2024. Handi juga menjelaskan proses pelaksanaan tahapan Pemilu 2024, yang saat ini masih berfokus pada penyelesaian sengketa hasil pemilu. 


"Kami telah mengkonsolidasikan dan menyampaikan bukti yang kami perlukan dari 117.000 dan 35 Kabupaten/Kota untuk permasalah dalam Pilpres, sementara, untuk hasil Pemilu Legislatif, saat ini sedang disiapkan kronologi dan jawaban Termohon di beberapa kota dan TPS yang disebutkan Pemohon di MK. Proses yang kami laksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada di regulasi pemilu 2024."


Kadiv. Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Muhammad Machruz, juga memberikan pemaparan materi Persiapan Pasangan Calon Perseorangan. Machruz menyatakan bahwa pihak internal KPU Jawa Tengah telah menyiapkan tim kerja untuk helpdesk Pemilihan, serta telah membuat keputusan terkait jumlah sebaran dan dukungan di Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024. 


KPU Jawa Tengah juga akan melakukan sosialisasi secara masif dan kontinu terkait teknis pelaksanaan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2024.(Djoko S)