Advertisement
TERNATE | MatalensaNews.com,– Dewan Pimpinan Daerah Gerakan pemuda marhaenis (DPD - GPM) Maluku Utara rupanya tak lelah terus menyuarakan sejumlah kasus korupsi di Maluku Utara.
Kali ini, DPD GPM kembali meyuarakan soal dugaan kasus korupsi di pemerintah daerah kota Ternate terkit dengan dugaan korupsi penggunaan dana covid-19 dan vaksinasi yang melekat pada Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Ternate tahun 2021, Senilai Rp.22 miliar.
"Dugaan kasus korupsi tersebut sudah di tangani oleh Kejaksaan Negeri kota Ternate dan juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan anggaran vaksinasi covid-19 di Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun anggaran 2021," Ungkap Sartono Halik pada media ini. Jum'at (10/5/2024).
Menurut Ketua DPD GPM Maluku Utara bahwa, sebelumnya Penyidik tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Negeri kota Ternate sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut dengan kerugian negara mencapai Rp700 juta.
Dengan tiga orang sebagai tersangka yang diantaranya adalah berinisial, F selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021, HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021, dan AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Dalam perkara kasus dugaan korupsi ini, mantan kepala BPBD, Arif Gani yang juga sebagai sekertaris satgas covid-19 saat itu juga sudah berulangkali di periksa oleh tim penyidik kejaksaan Negeri kota Ternate. Selain kepala BPBD yang juga sekertaris satgas covid-19.
Untuk itu. Ketua DPD GPM Maluku Utara, Sartono Halek meminta Kejaksaan Negeri Ternate harus melakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan terhadap Walikota Ternate, Tauhid Soleman yang saat itu menjabat sebagai ketua satgas covid-19 saat itu.
"Sehingga tidak menimbulkan persepsi Public dan dugaan lain yakni tebang pilih dalam kasus ini." tegasnya.
Selain kasus ini, bung Tono juga meminta Penyidik Polres Ternate tuntaskan dugaan kasus korupsi anggaran penghasilan direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) ake gale.
Penyidik Polres Ternate juga harus melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta dimintai keterangan terhadap Walikota Ternate yang menjabat sebagai Pemilik Modal.
GPM Maluku Utara juga akan terus melakukan pengwalan dalam kasus ini dengan kembali melakukan aksi demostrasi beberapa hari ke depan karena hemat kami hal tersebut, tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999,
"Pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) serta Tap MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN)." pungkasnya. (Jeck)