Advertisement
TERNATE | MatalensaNews.com– Dewan Pimpinan Daerah ( DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Maluku Utara menggelar Aksi di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Terkait dengan pelayan pemerintah terhadap masyarakat adalah keharusan konstitusi yang harus di patuhi dan dilakasanakan sebagaimana mestisnya tanpa adanya penyimpangan dalam setiap dan atau kebijakan-kebijakan pemerintah negara.
Tetapi sudah berapa fase yang telah kita lewati bersama dalam bermasyarakat berbangsa dan bernegara teryata yang di temui dan kita alami saat ini.
"Hanya kebijakan-kebijakan perintah telah keluar jauh dari cita-cita revolusi 17 Agustus 1945 membangun masyarakat yang adil dan makmur dan bahkan prakatek pemerintah ahir-ahir ini cenderung menampakan banyak dugaan praktek korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) yang ada di pemerintahan kota Ternate yang dinakhodai oleh Walikota Ternate dan selaku ketua Satgas covid-19 itu sendiri." Ungkap Sartono Halik di depan kantor Kejari kota Ternate. Selasa(7/5/2024).
Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik menyampaikan dalam orasinya bahwa motif korupsi banyak terjadi pada proses pelayanan pada biroksi pemerintah terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah baik pusat maupun daerah.
"Misalkan saja hal ini terjadi pada Pemerintah daerah Maluku Utara dan kota ternate, terkait dengan sejumlah permasalahan yang tidak mampu diselesaikan oleh lembaga penegakan hukum di provinsi Maluku utara baik Polri dan Kejaksaan itu sendiri." ucapnya
Menurut bung Tono, Kasus dugaan korupsi Penggunaan Anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021 Sebesar Rp 22 miliar yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kota Ternate.
Kasus korupsi tersebut yang diduga melibatkan ketua Satgas covid-19 yang saat ini menjabat sebagai Walikota Ternate.
Untuk itu, Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara Mendesak tim penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri kota Ternate harus menetapkan tersangka lainnya pada dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran dana vaksinasi dan covid-19.
Desak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Ternate, Abdullah, S.H., M.Hum segera keluarkan surat panggilan terhadap Walikota Ternate sebagai ketua Satgas covid-19 agar diperiksa. "Jika Walikota Ternate tersebut terlibat dalam tindak pidana kasus dugaan korupsi anggaran Vaksinasi dan covid-19 pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021, harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini." tegas bung Tono.
Perlu diketahui bersama bahwa, Kejaksaan Negeri Ternate, Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate telah menetapkan 3 (tiga) orang sebagai Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Belanja Honor Tim Vaksinasi, Belanja Konsumsi Tim Vaksinator, dan Belanja Snack Tim Vaksinator dalam Kegiatan Pengelolaan Upaya Pengurangan Resiko Krisis Kesehatan dan Pasca Krisis Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun Anggaran 2021.
Adapun 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai Tersangka adalah sebagai berikut;
* Tersangka berinisial atas nama F selaku Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun 2021
* Tersangka berinisial HAD selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Ternate Tahun 2021
* Tersangka berinisial AM selaku Pejabat Pembuat Komitmen. (Jeck)