Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Jumat, 31 Mei 2024, 5:03:00 PM WIB
Last Updated 2024-05-31T10:03:15Z
BERITA PERISTIWANEWS

Pelaku Pencurian di Rumah Makan Pak Pono Boyolali Ditangkap Polisi

Advertisement


Boyolali,MATALENSANEWS.com– Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Rumah Makan Ayam Goreng Pak Pono, yang berlokasi di Jl. Perintis Kemerdekaan No. 8, Dawungan Kidul, Pulisen, Kec. Boyolali, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/5/24). 


Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, melalui Kasihumas AKP Arif Mudi Prihanto, membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 07.00 WIB, dengan total kerugian mencapai Rp. 10.100.000 (sepuluh juta seratus ribu rupiah). "Pelaku diduga masuk dengan cara memanjat tembok dan mengambil uang yang berada di laci meja kasir, kemudian keluar melalui pintu utama," ujarnya.


AKP Arif Mudi menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini diketahui oleh pelapor, Sapardiyanto, yang mendapati pintu utama rumah makan dalam keadaan terbuka. Setelah menanyakan kepada karyawan lain, pelapor bersama saksi melakukan pengecekan dan menemukan bahwa uang di dalam laci telah hilang. Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat seorang yang dikenali sebagai karyawan melakukan pencurian tersebut. Pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Boyolali Kota.


"Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim dan Unit Resmob Polres Boyolali melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku, SHO (24 tahun), warga Surabaya, yang merupakan karyawan rumah makan tersebut, beserta barang bukti di wilayah Mojosongo, Boyolali, pada Minggu 26 Mei 2024. Pelaku kini diamankan ke Polres Boyolali untuk proses lebih lanjut," ungkap AKP Arif Mudi.



Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya kaos warna coklat (satu), jaket warna hitam (satu), sandal merk Eiger warna hitam (satu pasang), celana pendek warna krem (satu), HP beserta dosbook merk Redmi 13C warna midnight black (satu buah), wireless warna hitam (dua buah), dan tas selempang warna hitam (satu buah).


Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan kegiatan mencurigakan di lingkungan sekitar. Harapannya, masyarakat Boyolali dapat merasa lebih aman dan kejadian serupa tidak terulang kembali.(GT)