Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Kamis, 06 Juni 2024, 7:54:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-06T12:54:08Z
BERITA UMUMNEWS

Aksi Jilid 3, KPK Didesak Segera Panggil dan Periksa Bupati, Wakil Bupati dan Sekda Halmahera Timur

Advertisement


JAKARTA |MatalensaNews.com– Dugaan tindak pidana korupsi, yang teridentifikasi melibatkan tiga (3) orang oknum pejabat tinggi di Kabupaten Halmahera Timur.


Hal ini disampaikan dalam orasi oleh koordinator lapangan Haluan Aktivis Anti Korupsi Maluku Utara, Rizal Damola pada awak media. Kamis 6 Juni 2024, mengatakan bahwa sesuai data hasil investigasi yang di himpun Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM) Lokal dan Nasional. 


Telah tercatat dalam temuan tersebut adalah Bupati Ubaid Yakub, Wakil Bupati Anjas Taher dan Sekda Ricky Khairul Rifat, diduga terlibat dalam beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi yang diantaranya adalah;


Dugaan Korupsi Dana Operasional Sekolah Daerah ( BOSDA) Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Timur tahun 2015, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,9 Milyar.


"Meski perkara korupsi ini, telah melalui proses hukum dan telah memiliki keputusan hukum tetap dengan tersangka tunggal seorang Bendahara Diknas Halmahera Timur. Tapi ada indikasi penyimpangan dalam penanganan kasus korupsi tersebut," Ungkap Rizal dalam gelar Aksi Jilid -III di gedung KPK pada hari Kamis, 06 Juni 2024, sekira pukul 10:00 WIB. 


Menurut Rizal, kami juga patut menduga bahwa posisi kepala dinas pendidikan yang kala itu di jabat oleh Bupati saat ini yakni Ubaid Yakub, kenapa tidak di jadikan tersangka. Ada indikasi, Kong kali Kong dalam penetapan tersangka dalam kasus ini. 


Selain itu, ada juga Dugaan Korupsi Dana Penanggulangan Covid-19 tahun 2020 dan 2021. Hal tersebut berdasarkan data dan bukti- bukti sebagaimana yang telah terlampir dalam laporan aduan ke Polres dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Halmahera Timur. 


Sebab tercatat indikasi penyalahgunaan dana yang tidak dapat di pertanggung jawabkan yang menyebabkan kerugian keuangan negara dengan total keseluruhan sebesar Rp 28,1 Milyar. Di tahun 2020 dengan kerugian negara kurang lebih, Sebesar Rp 16,7 Miliar dan di Tahun 2021, Sebesar  Rp 11,4 Miliar.


"Penyalahgunaan dana tersebut, terindikasi kuat melibatkan Sekda Kabupaten Halmahera Timur, Ricky C. Rifat menjabat sebagai Sekretaris Tim Penanggulangan Covid 19," kata Rizal dalam orasinya, di Gedung KPK.


Tidak hanya itu, kata Rizal ada juga Kasus dugaan Gratifikasi izin Usaha Pertambangan (IUP). Hal ini di lihat dai data hasil investigasi dari sejumlah LSM lokal yang di sertai dengan audence (Hearing) bersama pihak pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Haltim (sebagaimana terlampir BA).


"Sebab ada dugaan terjadi manipulasi adminitrasi dalam upaya Penerbitan beberapa syarat perizinan di tingkat daerah termasuk perubahan sepihak Peta Wilayah IUP dalam rekomendasi  teknis Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Izin UKL/UPL (AMDAL) dinas Lingkungan Kabupaten Halmahera Timur." Ucapnya.


Lanjut Rizal dalam orasinya bahwa, manipulasi tersebut diduga di bekengi oleh Sekda Ricky C.Rifat untuk  kepentingan perusahan Tambang Nikel  PT. Priven Lestari yang berlokasi di Desa Buli, Kecamatan Maba, Kabupaten Halmahera Timur.


Selain itu, ada juga beberapa perusahaan tambang pemegang konsesi izin IUP nikel lainnya di Halmahera Timur, yang terindikasi ikut terlibat dalam praktek KKN pada proses administrasi teknis tingkat kabupaten Halmahera Timur dalam bentuk SUAP yang di berikan kepada Sdr. Sekda Ricky C. Rifat sebagaimana yang di publish oleh LSM  Tranparancy Internasional Indonesia (TII), yang diantaranya adalah;


1. PT. KPT

2. PT. Arumba Jaya Perkasa

3. PT. Kasih Makmur Abadi Blok I

4. PT. Kasih Makmur Abadi Blok II

5. PT. Kasih Makmur Abadi Blok III

6. PT. Kasih Makmur Abadi Blok IV

7. PT. Cakrawala Blok Besar

8. PT. Harum Cendana Blok I

9. PT. Harum Cendana Blok II

11. PT. Harum Cendana Blok III

12. PT. Harum Cendana Blok IV


Dugaan Korupsi dana CSR atas lahan dari 4 Desa lingkar Tambang PT. IWIP Kabupaten Halmahera Timur. Berdasarkan hasil riset investigasi yang diterbitkan oleh LSM TII, di temui fakta keterlibatan Wakil Bupati Anjas Taher. 


Indikasi keterlibatan ini, di duga karena posisi, Anjas Taher yang secara sepihak mengatas- namakan pemerintah daerah untuk mengambil alih proses realisasi dana CSR PT IWIP Sebesar Rp. 25 Milyar yang di peruntukan untuk pembayaran lahan warga dari 4 Desa lingkar tambang masing-masing yakni Desa Ekor, Desa Minamin, Desa Waijoi dan Desa Jikomoi.


Hanya saja, Wakil Bupati, Anjas Taher sebagai pihak yang mengelolah distribusi dana itu, yang dilakukan secara tertutup dan sembunyi-sembunyi dengan hanya merealisasi kurang lebih sebesar Rp. 8 Milyar. 


Sebagaimana pengakuan seluruh masyarakat dari 4 Desa penerima dana sesuai bukti kwitansi yang diterima. Maka ada dugaan kuat, sisa dana sebesar Rp.17 Milyar, yang diduga diselewengkan dan digelapkan oleh Wakil Bupati, Anjas Taher untuk kepentingan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 ini.


Sebab, berdasarkan temuan kasus korupsi tersebut diatas. Olehnya itu. Haluan Aktivis Anti Korupsi Maluku Utara, menuntut.


Mendesak KPK dan Kejagung RI, segera Periksa dan Tinjau kembali serta menyelidiki kasus Korupsi BOSDA Diknas Halmahera Timur yang diduga melibatkan Bupati, Ubaid Yakub. 


Desak KPK untuk segera melakukan penyelidikan Dugaan Penggelapan Dana CSR PT. IWIP atas lahan dari 4 Desa Lingkar Tambang yang diduga kuat dilakukan oleh Wakil Bupati, Anjas Taher.


Desak KPK, segera Tangkap dan adili Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Rifat, atas dugaan kasus korupsi Dana Covid 19 Senilai Rp.28.1 Milyar. 


Desak KPK dan Kejagung panggil dan Periksa para Dirut dari 12 IUP Bodong yang diduga memberi suap kepada Sekda Halmahera Timur, Ricky Chairul Rifat


Desak Kejagung RI segera intruksi kepada Kejaksaan Negeri Haltim, segera buka seluruh kasus Sekda Haltim dan Wakil Bupati Haltim, yang sudah pernah dilaporkan. (Jeck/Red)