Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 22 Juni 2024, 6:46:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-22T11:46:28Z
BERITA PERISTIWANEWS

KPK Diminta Menahan Kadis Dikbud Imran Yakub

Advertisement


Maluku Utara | MatalensaNews.com– Publik Maluku Utara, termasuk akademisi, aktivis anti korupsi, dan berbagai organisasi, bahkan masyarakat kecil, tengah berdiskusi mengenai informasi yang beredar luas, Sabtu (22/6/24). 


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Imran Yakub (Kadis Pendidikan Provinsi Maluku Utara) dan MS, atas dugaan kasus suap jual beli jabatan.


Masyarakat mempertanyakan, jika Imran Yakub sudah menjadi tersangka KPK, mengapa ia belum ditahan dan tetap dipertahankan sebagai Kadis Dikbud Maluku Utara. Lembaga Pengawasan Independen (LPI) mendesak Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, untuk bersikap tegas agar tidak terkesan melindungi tersangka.


Selain itu, Imran Yakub juga diduga membatalkan proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 179 miliar. Koordinator LPI Maluku Utara, Rajak Idrus, mempertanyakan sikap KPK atas penahanan Imran Yakub dan MS. "Kapan mereka bisa ditahan?" tanya Jeck, menegaskan bahwa publik sangat menantikan tindakan tersebut.


LPI juga mendesak Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, untuk segera mengevaluasi Kadis Dikbud tanpa menunggu surat resmi dari KPK, karena status tersangka sudah cukup untuk tindakan tersebut. Menurut Jeck, jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, penahanan hampir pasti terjadi.


"Sehingga tidak terkesan Pj Gubernur Maluku Utara melindungi Kadis Dikbud, Imran Yakub dari jabatannya," tegasnya.


LPI mengingatkan bahwa pendidikan adalah jantung untuk mencerdaskan anak bangsa, dan masih banyak orang yang memiliki kemampuan SDM yang baik di provinsi ini. LPI juga mencatat bahwa Dinas Pendidikan yang berada di Gosale Puncak lebih fokus mengurus proyek untuk kepentingan pribadi daripada membayar hak-hak pegawai PTT.


Dengan adanya anggaran sebesar Rp 179 miliar dari DAK yang sudah berkontrak namun dibatalkan oleh kepala dinas, LPI menegaskan bahwa hal ini bisa merugikan negara dan masyarakat. Jika proyek tersebut terlambat, anggaran bisa ditarik kembali oleh negara.


"Jangan harap ke depan akan dapat lebih besar lagi karena dimata negara itu sudah gagal total, dan masyarakat juga bisa dirugikan karena pembangunan khususnya sektor pendidikan," tutur Jeck.


LPI mendesak Gubernur Maluku Utara, Samsudi. A. Kadir, untuk segera menggunakan kewenangannya agar proyek Rp 179 miliar segera dijalankan, dan berharap Pj Gubernur segera mencopot Kadis Pendidikan dari jabatannya. (Red/Jeck)