Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 21 Juni 2024, 3:14:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-21T08:14:27Z
BERITA UMUMNEWS

Mediasi Gagal, Warga Papua Tuntut Ganti Rugi atas Dugaan Kerusakan Hutan Adat kepada Koperasi BLN

Advertisement

Mohammad Sofyan (memakai topi) 

SALATIGA | MATALENSANEWS.com- Mohammad Sofyan, pengacara investor tambang Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN), menanggapi kedatangan warga dan mahasiswa asal Papua ke Mapolres Salatiga. Mereka meminta mediasi terkait pembangunan tambang emas di Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua.


Menurut Sofyan, Koperasi BLN telah beritikad baik dengan mengirim perwakilan mereka untuk bertemu dan berkomunikasi dengan warga Papua. Namun, mediasi yang berlangsung pada Kamis (20/6/2024) malam itu gagal mencapai kesepakatan.


“Pihak kami sudah mencoba berkomunikasi dengan baik, tapi komunikasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya sehingga tidak ada titik temu,” ujar Sofyan, Jumat (21/6/2024).


Sofyan menjelaskan bahwa dalam proyek tersebut, Koperasi BLN bertindak sebagai investor, sementara pelaksanaan teknis dilakukan oleh Ormas Barisan Merah Putih, Papua. Namun, warga adat setempat menuntut kompensasi atas dugaan kerusakan hutan adat sebelum proyek dimulai.


“Masyarakat adat telah membuat kesepakatan tertulis dengan Ormas Barisan Merah Putih. Namun, klien kami hanya sebagai investor, sehingga tuntutan warga seharusnya diarahkan ke pelaksana lapangan,” jelas Sofyan.


Ia menambahkan bahwa tuntutan warga Papua kepada kliennya tidak didasarkan pada hukum, melainkan asumsi subjektif. “Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 20 miliar, kemudian menurunkan tuntutan menjadi Rp 8 miliar. Tuntutan ini tidak logis dan dilakukan dengan cara intimidatif,” tegasnya.


Selain itu, Sofyan mengungkapkan bahwa NN dan SP, kliennya, mengalami penyanderaan, penganiayaan, dan pengrusakan properti. Mereka juga mengancam akan membakar rumah kliennya jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.


“Kedatangan mereka tanpa dasar hukum yang jelas dan menggunakan cara-cara yang arogan, menciptakan keresahan dan ancaman bagi klien kami serta keluarga mereka,” kata Sofyan.


Karena tindakan ini, kliennya telah mengadukan kasus ini ke Polres Salatiga dengan tuduhan berbagai tindak pidana, termasuk pengrusakan, pengancaman, pemerasan dengan kekerasan, penganiayaan, dan perampasan kemerdekaan seseorang.


Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, membenarkan bahwa pihaknya sedang melakukan langkah-langkah mediasi. “Sudah dilakukan dua kali mediasi di Polres Salatiga, namun belum ada kesepakatan,” jelasnya.


Kapolres berharap masalah ini tidak meluas dan kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan untuk mencegah konflik yang lebih besar. (*)