Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Minggu, 09 Juni 2024, 5:26:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-09T10:26:07Z
BERITA PERISTIWANEWS

Perkelahian di Pati Berujung Maut: Satu Korban Tewas, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku

Advertisement


PATI |MATALENSANEWS.com-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pati berhasil mengungkap kasus perkelahian yang menyebabkan satu korban meninggal dunia di Jalan Raya Sukolilo - Prawoto, Desa Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati. Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu (08/06/2024) sekitar pukul 01.00 WIB dan melibatkan kelompok pemuda dari dua desa yang berbeda.


Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin M menjelaskan bahwa korban berinisial WG (21), warga Desa Wegil Sukolilo, Pati, meninggal akibat perkelahian tersebut. Polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka, termasuk anak RS (15), warga Undaan Kudus, yang diduga sebagai pelaku utama pembunuhan.


"Polisi berhasil mengamankan anak (tersangka) pembunuhan RS (15), warga Undaan Kudus, serta enam anak lainnya yang membawa senjata tajam (sajam) yaitu S (16) dan DO (16) dari Desa Kuwawur Sukolilo, serta IS (15), NB (15), KW (18), dan RS (17) dari Desa Wegil Kecamatan Sukolilo," ungkap Kompol M. Alfan Armin M.


Menurut kronologis yang disampaikan, perkelahian bermula dari tantangan yang disampaikan melalui Instagram antara kelompok korban (Kelompok ABCD) dan kelompok Kampung Hening. Setelah tantangan ini ditolak, Kelompok Kampung Hening menantang balik dan keduanya sepakat untuk bertemu di perbatasan Desa Wegil dan Desa Prawoto pada malam harinya.


"Kelompok Kampung Hening, yang terdiri dari lebih dari 10 orang, tiba di tempat kejadian sekitar pukul 00.15 WIB dan sudah ditunggu oleh Kelompok ABCD. Perkelahian pun terjadi di sana," lanjutnya.


Dari Kelompok Kampung Hening, RS (15) maju dengan membawa sajam. Pertarungan terjadi antara RS dan IS (15) dari Kelompok ABCD, di mana IS sempat menyabetkan clurit ke RS, namun RS membalas dengan mengancam dan memaksa IS mundur. Saat korban WG (21) maju, terjadi pertarungan sengit yang berujung pada RS menyabet punggung WG dengan clurit, menyebabkan luka parah yang membuat WG melarikan diri.


"Kemudian korban WG (21) terjatuh, melihat hal tersebut Kelompok Kampung Hening lalu mundur ke arah motor dan pergi dari lokasi tersebut. Teman-teman korban membawa WG ke Puskesmas Sukolilo, namun nyawa korban tidak tertolong," jelas Kompol M. Alfan Armin M.


Hasil pemeriksaan tim medis menunjukkan bahwa korban meninggal akibat luka tusuk pada punggung kiri yang menembus paru-paru dan jantung, mengakibatkan pendarahan hebat.


Polisi berhasil mengamankan tujuh tersangka beserta barang bukti berupa 10 buah sajam, 7 unit motor, 11 buah handphone, serta pakaian tersangka dan korban. RS (15) disangkakan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara itu, enam pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa sajam tanpa hak, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(Sudi Boyong)