Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


Selasa, 11 Juni 2024, 4:07:00 PM WIB
Last Updated 2024-06-11T09:07:19Z
BERITA PERISTIWANEWS

Satu Lagi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Pati Ditangkap

Advertisement


Pati,MATALENSANEWS.com- Satu lagi tersangka kasus pengeroyokan yang menyebabkan satu korban meninggal dunia dan tiga korban lainnya mengalami luka berat di Dukuh Soko, Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polresta Pati. 


Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin mengungkapkan bahwa tersangka berinisial M (37), warga Desa Tompe Gunung, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, berhasil diamankan pada hari Senin, 10 Juni 2024.


"Tersangka M berperan dalam kejadian tersebut dengan melakukan aksi menendang salah satu korban, SH, yang mengalami luka dan kini dirawat di rumah sakit," ungkap Kompol M Alfan Armin.


Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa selain mengamankan tersangka M, pihaknya juga menyita barang bukti berupa pakaian dan sandal tersangka untuk proses lebih lanjut.


Hingga berita ini diterbitkan, Sat Reskrim Polresta Pati telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Penangkapan pertama dilakukan pada 7 Juni 2024 terhadap tersangka EN (51) yang berperan mengejar dan menghadang mobil Honda Mobilio berwarna putih dengan nomor polisi D-1131-AEZ yang dikendarai oleh korban BH, serta melakukan tindakan kekerasan terhadap BH dengan mendorong, memukul, dan menginjaknya.


Tersangka BC (37) juga berperan dalam mengejar, menghadang, dan mengambil alih mobil yang dikendarai korban BH, serta turut memukul dan menginjak korban.


Penangkapan selanjutnya dilakukan pada 8 Juni 2024 terhadap tersangka AG (34) yang berperan memukul dan melindas korban BH dengan motor, serta menginjak dan memukul korban luka SH menggunakan helm.


"Atas perkara tersebut, tersangka EN, AG, dan BC akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," tambah Kompol M Alfan Armin.(FARID/RENDY