Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 04 Juli 2024, 12:25:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-04T05:25:14Z
LENSA POLITIKNEWS

DKPP Berhentikan Hasyim Asy'ari dari Jabatan Ketua KPU

Advertisement


JAKARTA|MATALENSANEWS.com--Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah terbukti melakukan tindak asusila terhadap CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 


Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang DKPP, Heddy Lugito, dalam sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).


Heddy Lugito menyatakan bahwa DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu. "Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy. 


Majelis DKPP juga meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu tujuh hari serta memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaannya.


Kejadian bermula saat CAT, anggota PPLN Den Haag, mengikuti bimbingan teknis di Bali pada 29 Juli hingga 1 Agustus 2023. CAT bertemu Hasyim Asy'ari dalam acara tersebut, dan keduanya mulai berkomunikasi secara intens. Pada 2 Agustus 2023, Hasyim mengajak CAT bertemu di sebuah kafe di Jakarta, dan pertemuan ini diikuti dengan komunikasi yang lebih intens meski CAT telah kembali ke Belanda. 


Hasyim kemudian membelikan tiket pesawat untuk CAT pulang ke Indonesia dan menyediakan akomodasi di Apartemen Oakwood Suites Kuningan Jakarta.


Pada beberapa kesempatan, Hasyim juga mengajak CAT ke Singapura dan menyediakan semua akomodasi selama perjalanan tersebut. Pada 3 Oktober 2023, di Den Haag, Hasyim memaksa CAT untuk berhubungan badan dengan janji akan menikahi CAT. Meskipun sempat menolak, CAT akhirnya terpaksa menuruti permintaan Hasyim.


Pada 4 Februari 2024, CAT mengundurkan diri dari PPLN dengan alasan konflik kepentingan dan mengirim surat pengunduran diri kepada Hasyim. Kasus ini kemudian dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) pada 18 April 2024.


Hasyim Asy'ari menyampaikan terima kasih kepada DKPP atas keputusan pemberhentiannya. "Saya mengucapkan Alhamdulillah, dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU," ujarnya dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta Pusat. 


Hasyim juga memohon maaf kepada para wartawan jika ada hal yang kurang berkenan selama ia menjabat sebagai Ketua KPU.


Dengan putusan DKPP ini, diharapkan pelaksanaan tugas-tugas KPU tetap berjalan lancar dan profesional, serta memastikan integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.(Farid)