Advertisement
Gambar : ilustrasi |
BOYOLALI|MATALENSANEWS.com- Inspektorat Boyolali tengah menyelidiki dugaan korupsi di salah satu desa wilayah Kecamatan Gladagsari, Boyolali. Dugaan korupsi ini dilaporkan masyarakat pada 2023, dengan pihak yang terlibat antara lain kepala desa dan perangkat desa.
Inspektur Pembantu 1 Inspektorat Boyolali, Lilik Subagiyo, menyampaikan bahwa pengelolaan keuangan di salah satu desa wilayah Kecamatan Gladagsari dinilai tidak transparan.
"Diduga ada penggelapan lelang tanah kas desa, menggadaikan sepeda motor milik desa, penyelewengan dana CSR oleh oknum kepala desa, tidak transparan dalam pengelolaan Bumdes, serta pengelolaan dana desa," ungkap Lilik. Ia menambahkan bahwa kerugian negara dari perbuatan oknum kepala desa dan sekretaris desa tersebut ditaksir lebih dari Rp100 juta.
“Sebenarnya kami sudah melakukan pemeriksaan dan memberikan rekomendasi agar pemerintah desa melakukan perbaikan. Namun, sampai sekarang tidak ada tindak lanjut sama sekali. Malah Sekdes-nya ikut-ikutan, sudah tiga bulan ini sepeda motornya tidak kelihatan, dana BPD juga ditilep oleh Sekdes,” kata Lilik saat dijumpai awak media di area kantor Pemkab Boyolali, Selasa (2/7/2024).
Lilik menyampaikan bahwa ada lima sepeda motor CSR di salah satu desa wilayah Gladagsari, Boyolali, yang tengah diselidiki karena dugaan korupsi. Satu dari lima sepeda motor itu dilaporkan tidak diketahui keberadaannya. Beberapa perusahaan yang berdiri di sekitar desa tersebut memberikan CSR.
“Setelah ada aduan dari masyarakat, kami tindaklanjuti dan kami periksa. LHP [Laporan Hasil Pemeriksaan] sudah kami rilis dan sampaikan kepada yang bersangkutan, tetapi lebih dari 60 hari tidak ada tindak lanjut,” jelas Lilik.
### Pengawasan dan Pendampingan
Lilik menambahkan bahwa tidak menutup kemungkinan terjadi penyelewengan pengelolaan keuangan yang bersumber dari Pendapatan Asli (PA) Desa termasuk dana desa. Inspektorat Boyolali telah melakukan fungsi pengawasan, jaminan mutu, serta pendampingan dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban pemerintah desa. Namun, kewenangan Inspektorat Boyolali hanya sampai di situ.
Ketika ada aduan kasus yang sampai ke ranah hukum dan diselidiki aparat penegak hukum (APH), Inspektorat memberikan pendampingan dan menjalankan fungsinya.
Lilik mengatakan bahwa kerugian akibat dugaan korupsi oleh kepala desa dan sekretaris desa di wilayah Kecamatan Gladagsari tersebut berupa uang dan aset desa. Uang milik pemerintah desa diduga digunakan untuk kepentingan pribadi mereka.
“Nilai yang diselewengkan dari hasil pemeriksaan kemarin di atas Rp100 juta. Itu yang diadukan waktu itu, tapi setelah pemeriksaan ada temuan lagi. Ada aduan lagi yang masuk ke Inspektorat. Bisa lebih dari Rp100 juta,” katanya.
Inspektorat Boyolali akan terus memantau kasus tersebut. Jika rekomendasi dari Inspektorat tidak ditindaklanjuti oleh kepala desa dan sekretaris desa terduga pelaku korupsi, kasus tersebut akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan.
“Pembinaan mereka itu mulai dari kecamatan, Dispermasdes, Inspektorat. Kalau tidak ada perkembangan, ya sudah. Berarti tidak bisa dibina,” tutup Lilik.(GT)