Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 02 Juli 2024, 3:14:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-02T08:14:39Z
BERITA UMUMNEWS

Kajati Maluku Utara Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rabat Beton di PUPR Taliabu

Advertisement


TERNATE  | MatalensaNews.com– Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akan melakukan pemanggilan sejumlah kontraktor dan pejabat yang bersangkutan terkait banyak kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan jalan Rabat Beton di Kabupaten Pulau Taliabu.


Selain itu, Kajati juga akan melakukan penyelidikan, penyidikan dugaan kasus proyek jalan inpres di Kabupaten Pulau Taliabu yang dikerjakan oleh BPJN Maluku Utara dengan Nilai APBN tahun 2023, Sebesar Rp.248 M.


Hal tersebut diatas disampaikan dalam unjuk rasa yang dilakukan oleh DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara di depan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada hari Selasa ( 2/7/2024). 


Ketua GPM Maluku Utara, Sartono Halik menekankan kepada pak Kajati Maluku Utara Segera melakukan pemanggilan dan memeriksa sejumlah kontraktor dan pejabat yang bersangkutan terkait sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi, proyek pekerjaan Jalan Rabat Beton pada Dinas PUPR Kabupaten Pulau Taliabu.


"Sebab. Banyaknya dugaan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu." tegas dalam orasinya di Kejati Maluku Utara. Untuk itu.


DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara menuntut dan mendesak 


KPK RI dan kejaksaan tinggi Maluku Utara segera telusuri proyek jalan Inpres Kabupaten Pulau Taliabu milik BPJN yang dikerjakan oleh Rekanan PT.KSMS.


Desak Kajati Maluku Utara mengusut tuntas pekerjaan proyek jalan Beringin-Nggele di Kabupaten Taliabu dari APBD Tahun 2022 Sebesar 6 Miliar lebih.



"Pekerjaan Proyek pembangunan jalan Beringin-Nggele Kabupaten Pulau Taliabu APBD Tahun 2022 dengan nilai 6,5 miliar yang dikerjakan oleh Rekanan CV.Karya Olimita, sesuai Nomor kontrak: 602.2/24.Kons/ Kontrak /PPK/ BM/DPU-PR/PT/2022, Tanggal 5 Agustus 2022, dan pencairan sudah mencapai 75 persen. Progres pekerjaan hanya kurang lebih 15 persen." Ungkapnya. 


Menurut Sartono, kini sejumlah permasalahan dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas tentunya telah melanggar ketentuan undang-undang no 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang no 31 tahun 1999  pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang no 28 tahun 1999


"Tentang penyelenggara negara yang bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme (KKN) serta TAP MPR no VIII Tahun 2001 tentang rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi,Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan peraturan presidan (PERPRES) no 12 tahun 2021 perubahan atas peraturan presiden no 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah." Akhirnya. (Jek/Red)