Advertisement
Banyumas,MATALENSANEWS.com-Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas Polda Jawa Tengah mengamankan tersangka kasus persetubuhan terhadap anak di wilayah Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Senin (1/7/24).
Tersangka yang berinisial RSK (37), seorang laki-laki warga Kecamatan Sumpiuh, ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/54/VII/2024/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 01 Juli 2024.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S. I. K., M. H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa tersangka RSK melakukan perbuatan persetubuhan terhadap korban NN (17) dengan cara membujuk rayu serta paksaan. Peristiwa tersebut terjadi pada sekitar bulan Agustus tahun 2023 di dapur rumah korban.
Kronologi kejadian berawal ketika korban meminta bantuan untuk memperbaiki pompa air. Tidak lama kemudian, tersangka datang untuk memperbaiki pompa tersebut. Setelah selesai memperbaiki, tersangka tiba-tiba memeluk korban dari belakang dan memaksa korban.
"Karena korban menolak, tersangka kemudian mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke atas dipan. Setelah korban terjatuh, tersangka menindih tubuh korban, memegang kedua tangan korban dengan kencang menggunakan tangan kanan, sementara tangan kirinya membungkam mulut korban, dan terjadilah persetubuhan. Pada saat kejadian, korban masih duduk di bangku SMP, korban putus sekolah dan telah melahirkan anak pada bulan Maret," jelas Kompol Andryansyah.
Tersangka RSK diketahui merupakan tetangga korban dan mantan kakak ipar korban (melalui nikah siri). Saat ini, tersangka RSK dan barang bukti berupa satu potong baju lengan panjang warna hitam putih, satu potong celana panjang motif kotak warna biru dongker, satu potong bra warna ungu, serta satu potong celana dalam warna oranye telah diamankan. "Tersangka RSK dijerat dengan Pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," tutupnya.(GT)