Advertisement
Gambar : ilustrasi |
Jakarta|MATALENSANEWS.com– Aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh polisi di ruas Jalan Tol Halim, Jakarta Timur, terekam dashcam dan viral di media sosial. Menanggapi kejadian ini, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman meminta maaf kepada masyarakat dan menyatakan bahwa polisi yang terlibat telah ditindak.
Dalam video yang beredar, terlihat seorang sopir pikap yang melintas di jalan tol tiba-tiba disetop oleh polisi. Sopir yang mengangkut bahan material tersebut kemudian diminta menunjukkan SIM dan STNK. Sopir tersebut menjelaskan bahwa dirinya tidak melanggar marka jalan, namun akhirnya terlihat memberikan beberapa lembar uang pecahan Rp 5.000 kepada polisi yang menghentikannya.
Selain itu, dalam video yang sama, terlihat polisi juga menyetop mobil Mercedes berkelir putih tanpa alasan yang jelas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat. "Saya meminta maaf kepada masyarakat yang mengalami langsung dan berkomunikasi dengan anggota saya di lapangan. Ini merupakan tindakan tidak terpuji oleh anggota kami, dan sekali lagi saya meminta maaf atas kesalahan ini," kata Latif saat dihubungi, Jumat (5/7/2024).
Latif menegaskan bahwa kejadian ini akan menjadi bahan koreksi untuk perbaikan di masa mendatang. Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyuap polisi saat diberhentikan di jalan. "Sekali lagi kami mohon maaf kepada masyarakat dan ini merupakan bentuk koreksi yang akan kami perbaiki. Kami juga meminta masyarakat untuk tidak memberikan suap kepada polisi," tambahnya.
Polisi Pungli Ditindak
Latif menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Km 0+700 Tol Halim arah Semanggi pada Kamis (4/7). Pihaknya telah menindak tiga anggota yang terlibat, yaitu Aipda A, Aiptu A, dan Brigadir A. "Anggota sudah kami panggil dan kami tarik serta akan diproses. Meskipun yang melakukan pungli hanya satu orang, tetapi karena mereka tidak saling mengingatkan, ketiganya tetap akan ditindak," jelas Latif.
Ketiga oknum tersebut juga akan diperiksa terkait alasan mereka menyetop mobil Mercedes, meskipun kendaraan tersebut tidak melanggar marka jalan. "Itu akan kita periksa lebih lanjut. Mengapa mereka menyetop Mercedes, nanti akan kami tanyakan," ujar Latif.
Latif juga menyampaikan bahwa Polda Metro Jaya saat ini telah membatasi penggunaan tilang manual dan lebih mengedepankan tilang elektronik (E-TLE). "Penilangan manual hanya dilakukan untuk pelanggaran yang menyebabkan kecelakaan. Kami sudah sangat membatasi penilangan manual, khususnya di Jakarta," pungkasnya.(Er Angga)