Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 05 Juli 2024, 9:15:00 PM WIB
Last Updated 2024-07-05T14:15:16Z
LENSA KRIMINALNEWS

Warga Suruh Ditangkap Setelah Mencuri Motor Tetangga

Advertisement


Semarang,MATALENSANEWS.COM-Seorang warga Desa Dadap Ayam, Kecamatan Suruh, harus berurusan dengan pihak Polres Semarang setelah mencuri sepeda motor milik tetangganya. Insiden ini terjadi pada Senin dini hari, 1 Juli 2024.


Kapolsek Suruh, AKP Ririh Widiastuti SH, MH, menjelaskan bahwa korban, Engel Maulida (16), yang masih seorang pelajar, menyimpan sepeda motornya di dalam rumah pada malam hari tanggal 30 Juni 2024. "Korban memasukkan sepeda motornya, Honda Beat warna merah hitam dengan nomor polisi H 3960 IL, ke bagian dapur rumahnya sekitar pukul 21.30 WIB," ungkap Kapolsek, Jumat(5/7/25) 


Namun, ketika korban hendak pergi sekitar pukul 08.30 WIB keesokan harinya, dia mendapati sepeda motornya sudah hilang. Setelah menerima laporan, pihak Polsek Suruh segera melakukan penyelidikan.


Kanit Reskrim Polsek Suruh, Aiptu Amari SH, menambahkan bahwa pihaknya menemukan sepeda motor yang disembunyikan di semak-semak belakang Puskesmas Dadap Ayam Suruh. Setelah dicek, sepeda motor tersebut memang milik Engel Maulida. Meskipun sepeda motor telah ditemukan, penyelidikan tetap dilanjutkan untuk mengungkap pelakunya.


Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV di lingkungan pemukiman, Polsek Suruh menemukan bahwa pelaku adalah tetangga korban sendiri, berinisial DJ (21), yang bekerja sebagai buruh pabrik di Salatiga. "Pada Rabu, 3 Juli 2024, kami berhasil mengamankan pelaku DJ saat bekerja di Salatiga. Menariknya, pelaku juga ikut menonton di lokasi penemuan sepeda motor," jelas Aiptu Amari.


Pelaku mengakui perbuatannya dengan motif ingin memiliki sepeda motor. DJ masuk ke rumah korban melalui jendela dapur dengan melepas daun jendela dan membuka pintu dapur dari dalam. Pelaku dengan mudah membawa kabur sepeda motor korban karena kunci masih menempel.


Saat ini, DJ telah diamankan di Mapolsek Suruh dengan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna merah beserta STNK dan kunci. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Kapolsek Suruh AKP Ririh Widiastuti menghimbau warga Kabupaten Semarang, khususnya Kecamatan Suruh, untuk lebih berhati-hati dalam mengamankan barang berharga. "Pastikan rumah dalam keadaan terkunci dan barang berharga disimpan dengan baik. Jika perlu, tambahkan kunci tambahan untuk meminimalisir tindak kejahatan," imbau Kapolsek.(TRI)