Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 29 April 2025, 5:42:00 PM WIB
Last Updated 2025-04-29T10:42:57Z
LENSA KRIMINALNEWS

Satreskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Pencurian Mobil dengan Kunci Duplikat

Advertisement


Laporan : Aris Yanto

Demak|MATALENSANEWS.com Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak menangkap Sahal Mahfud (26), warga Desa Kalisari, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, atas dugaan pencurian mobil milik Muslikin (47), yang tak lain adalah saudaranya sendiri. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus menduplikasi kunci mobil.


Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengungkapkan, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk menjalankan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.


“Pada tanggal 8 Maret 2025, tersangka meminjam mobil dengan alasan untuk mengantar orang tuanya ke Semarang. Namun diam-diam, ia menduplikasi kunci mobil sebelum mengembalikannya kepada korban,” jelas Kapolres saat menggelar perkara di Mapolres Demak, Selasa (28/4/2025).


Selanjutnya, pelaku mengikuti korban yang tengah mengendarai mobil menuju Masjid Agung Demak pada Jumat (28/3) pukul 23.00 WIB, untuk melaksanakan salat malam. Saat mobil diparkir di depan Kantor Kejaksaan Negeri Demak dan ditinggal salat, pelaku langsung mengambil mobil menggunakan kunci duplikat yang telah disiapkannya.


“Pelaku lalu menyembunyikan mobil di Terminal Demak. Setelah itu, ia kembali ke Alun-alun Simpang Enam Demak untuk mengambil sepeda motor yang sebelumnya digunakan membuntuti korban,” imbuh Kapolres.


Korban yang menyadari mobilnya raib dari lokasi parkir segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Demak. Unit Reserse Mobile (Resmob) kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap pelaku dan mengamankan barang bukti.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.


Sementara itu, Muslikin selaku korban mengaku tidak menyangka bahwa pelaku adalah saudaranya sendiri. Ia merasa bersyukur kasus tersebut cepat ditangani dan mobil miliknya berhasil dikembalikan.


“Alhamdulillah, terima kasih kepada jajaran Polres Demak yang telah sigap dan cepat menangani kasus ini, sehingga mobil saya bisa kembali tanpa dipungut biaya,” ujar Muslikin.