Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 14 Mei 2025, 8:28:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-14T13:28:41Z
BERITA UMUMNEWS

Gempur Rokok Ilegal Lewat Seni Budaya, Pemkot Salatiga Gandeng Seniman dalam Sosialisasi DBHCHT

Advertisement


Salatiga|
MATALENSANEWS.com Pemerintah Kota Salatiga terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal melalui kegiatan Sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang kali ini dikemas dalam nuansa seni budaya bertema “Nglaras Rasa Kanggo Gempur Rokok Ilegal.” Kegiatan berlangsung pada Rabu (14/5/2025) di Pendopo Pakuwon, Gedung Sekretariat Daerah Kota Salatiga.


Acara tersebut merupakan kolaborasi antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga dengan Bea Cukai Semarang, serta melibatkan para seniman lokal sebagai mitra strategis dalam menyampaikan pesan edukatif kepada masyarakat. Penampilan Karawitan dari Sanggar Padharasa turut memeriahkan suasana, menghadirkan pendekatan kultural dalam menyosialisasikan bahaya rokok ilegal.


Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga, Yayat Nurhayat, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi wujud pemanfaatan dana DBHCHT yang diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya konsumsi rokok legal dan dampak negatif dari rokok ilegal.


“Kami ingin agar para pelaku seni di Salatiga ikut serta menjadi agen perubahan dalam upaya menekan peredaran rokok ilegal. Kegiatan ini adalah bentuk nyata bagaimana seni bisa menjadi media sosialisasi yang kuat dan membumi,” ujarnya.

 

Senada dengan hal tersebut, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Semarang, Siti Chomariyah Trinindyani, menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya pelaporan masyarakat terhadap peredaran rokok tanpa cukai.


“Kami mohon agar informasi ini bisa diteruskan ke masyarakat luas. Bila menemukan rokok tanpa cukai, segera laporkan ke Bea Cukai Semarang, Satpol PP, atau aparat hukum lainnya,” tegasnya.

 

Untuk memperkuat pemahaman peserta, Ahmad Afdal selaku pelaksana pemeriksa Bea Cukai Semarang juga memberikan paparan teknis mengenai ketentuan cukai hasil tembakau dan kontribusinya terhadap pendapatan negara.


Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wali Kota Salatiga, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap sinergi lintas instansi dalam memadukan edukasi dengan pendekatan budaya.


“Peredaran rokok ilegal bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Mari kita sama-sama bertanggung jawab. Jangan ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” tegasnya.

 

Wali Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap perbedaan antara rokok legal dan ilegal serta mendukung kampanye pemerintah dalam menjaga ketertiban dan hak negara atas cukai.


Dengan mengusung unsur seni dan budaya lokal, kegiatan ini diharapkan mampu menjadi pendekatan yang lebih dekat, komunikatif, dan efektif dalam menyuarakan bahaya rokok ilegal, serta mendorong peran aktif masyarakat, khususnya komunitas seni, dalam menjaga Kota Salatiga dari peredaran barang kena cukai ilegal.(Goent)