Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 14 Mei 2025, 8:45:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-14T13:45:45Z
LENSA KRIMINALNEWS

Live Video Tak Senonoh, Pria Asal Purwodadi Terancam 6 Tahun Penjara

Advertisement


Laporan : Rendy


Pasuruan| – Seorang pria berinisial ZA (24), warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, diamankan polisi usai melakukan tindakan asusila melalui siaran langsung (live video) di media sosial. ZA yang diketahui masih berstatus mahasiswa ini mempertontonkan alat kelaminnya dan melakukan masturbasi dalam siaran langsung menggunakan akun bernama bin_don29, Selasa (6/5/2025).


Motif di balik aksi tak senonoh tersebut adalah keinginan ZA untuk mendapatkan kenalan baru, khususnya sesama jenis, yang diharapkan bersedia memboking dirinya untuk hubungan seksual berbayar. Dari pengakuannya, ZA mengaku membuka jasa open BO sesama jenis dengan tarif Rp100.000 untuk wilayah Pasuruan dan Rp300.000 untuk luar wilayah.


Merespons laporan masyarakat, Unit V Resmob Satreskrim Polres Pasuruan langsung melakukan penyelidikan cepat dan berhasil mengamankan ZA pada Rabu (7/5/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit ponsel Android merk Oppo A16 warna ungu dengan nomor kartu Axis 083-834-513-159, serta satu buah sarung bermotif kotak warna hitam abu-abu orange.


Atas perbuatannya, ZA dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar.


Selain itu, ZA juga disangkakan melanggar pasal 32 Jo pasal 6 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, yang dapat dikenai pidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.


Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli, didampingi Iriawan, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar menjauhi perilaku menyimpang yang bertentangan dengan norma agama dan sosial.


“Penting saya ingatkan kepada masyarakat agar menjauhi segala hal yang dilarang oleh agama dan norma sosial. Dampak dari pelanggaran tersebut lebih buruk dari iming-iming kenikmatan sementara,” tegas Kapolres.


Ia menambahkan bahwa mencari rezeki secara halal lebih membawa ketenangan dan keberkahan.


“Carilah rezeki yang halal. Meski kecil, jika halal maka perlahan akan menjadi besar, dan yang terpenting adalah keberkahannya,” pungkasnya.