Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 11 Mei 2025, 8:21:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-11T13:21:54Z
BERITA UMUMNEWS

Pemkot Salatiga Ultimatum VIP Social Bar, Wali Kota: Jangan Ganggu Ketentraman Kota Ini

Advertisement


Salatiga|
MATALENSANEWS.com – Pemerintah Kota Salatiga menggelar rapat koordinasi penting membahas polemik keberadaan Resto Café VIP Social Bar yang berlokasi di Kecandran. Rapat yang berlangsung di Ruang Kerja Wali Kota Gedung Papak ini dihadiri oleh Forkopimda, tokoh masyarakat, serta pimpinan perangkat daerah. Namun, pihak manajemen VIP Social Bar tidak hadir dalam forum tersebut, Sabtu (10/5/25).


Wali Kota Salatiga, dr. Roby Hernawan, Sp.OG, mengungkapkan kekecewaannya atas absennya manajemen VIP Social Bar dalam rapat yang dimulai pukul 15.45 WIB itu. Ia menilai ketidakhadiran tersebut sebagai bentuk kurangnya itikad baik dalam menyelesaikan polemik yang mencuat di tengah masyarakat.


"Sebenarnya hari ini saya ada kegiatan di Surabaya, tapi saya pulang karena merasa masalah ini penting. Sayangnya, pihak VIP Bar tidak hadir. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak memiliki itikad baik," ujar Roby.


Roby menegaskan bahwa pelaku usaha berhak menjalankan bisnis, tetapi harus taat pada aturan, norma masyarakat, dan mendapatkan persetujuan lingkungan. Ia mengkritisi praktik usaha VIP Social Bar yang disebutnya telah melenceng dari izin awal sebagai restoran.


"Diawal izinnya hanya sebagai resto, namun kemudian menjual minuman keras. Ini jelas tidak sesuai, apalagi ada ketidaksinkronan antara izin dari daerah dan provinsi. Di provinsi diberi izin tipe A, tapi kenyataannya menjual lebih dari itu," katanya.


Roby menegaskan bahwa ketentraman Kota Salatiga merupakan prioritas pemerintah. Ia tidak ingin munculnya konflik horizontal akibat aktivitas usaha yang dianggap meresahkan.


"Jangan sampai kota yang aman dan tentram ini diganggu oleh duri-duri konflik. Kita harus berdiskusi dengan kepala dingin, menjunjung norma dan aturan, serta menyingkirkan ego pribadi," lanjutnya.


Dalam rapat tersebut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Salatiga, Drs. KH. Nur Rofiq, juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pihak untuk tidak memperluas persoalan ini ke luar substansi utama.


"Permasalahan satu saja kita selesaikan, jangan melebar kemana-mana. Sedikit saja gejolak di Salatiga bisa terdengar secara nasional. Maka kami minta semua pihak menyerahkan kepada pemerintah," ujarnya.


Sementara itu, pengacara dari kantor hukum Fast n Associates Salatiga, Handrianus HR, menyatakan bahwa kliennya—pemilik VIP Social Bar—tidak menerima undangan resmi untuk hadir dalam rapat tersebut.


"Kami baru diberi tahu beberapa jam sebelum pertemuan, yang awalnya dijadwalkan di rumah dinas Wali Kota, namun kemudian bergeser ke Pemkot. Saat itu kami sedang di luar kota," jelasnya melalui WhatsApp.


Meski begitu, pihaknya menghormati hasil pertemuan dan aspirasi yang berkembang. Handy menegaskan bahwa pendampingannya hanya mencakup aspek perizinan, dan berdasarkan data yang ia pegang, VIP Social Bar memiliki izin penjualan minuman beralkohol golongan A.


"Kami akan berkoordinasi lebih lanjut dengan klien kami untuk menentukan sikap," tambahnya.


Sebagai penutup rapat, Wali Kota Roby menegaskan bahwa Pemkot akan memberikan peringatan secara bertahap kepada VIP Social Bar. Jika tidak direspons, maka penutupan usaha akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.


"Kami tidak bisa asal menutup, harus ada dasar hukumnya. Namun jika langkah-langkah persuasif tidak direspons, maka tindakan tegas akan kami ambil," tutupnya.


Rapat ditutup dengan suasana tertib dan aman, serta digarisbawahi sebagai forum mediasi awal dan kesempatan terakhir untuk menyelesaikan masalah secara damai dan konstitusional.(Goent)