Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 28 Mei 2025, 7:35:00 PM WIB
Last Updated 2025-05-28T12:35:43Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polrestabes Semarang Ungkap 18 Kasus Premanisme dan Bina 270 Preman Jalanan Selama Operasi

Advertisement


Semarang|
MATALENSANEWS.com Polrestabes Semarang terus mengintensifkan penindakan terhadap aksi premanisme dan kekerasan jalanan selama pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025. Salah satu kasus menonjol yang menjadi perhatian adalah tawuran yang terjadi di kawasan Bandarharjo, Minggu (25/5) dini hari, yang kini telah mengarah pada penetapan empat tersangka.


Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar, mengungkapkan bahwa total tujuh orang telah diamankan terkait peristiwa tawuran tersebut. Empat di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam proses penyelidikan lanjutan.


“Dari tujuh orang yang kami amankan, empat sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Tiga lainnya masih kami dalami apakah turut serta dalam aksi pengeroyokan atau tidak,” ujar Kompol Aris saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (28/5/2025).


Tawuran tersebut pecah sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Empu Tantular, Kelurahan Bandarharjo. Menurut Kompol Aris, kejadian itu masuk dalam daftar target prioritas penindakan dalam Operasi Aman Candi 2025, yang digelar sejak 12 Mei hingga 31 Mei mendatang.


18 Kasus Premanisme Terungkap, 35 Orang Jadi Tersangka


Selain kasus tawuran Bandarharjo, Polrestabes Semarang juga mencatat keberhasilan dalam pengungkapan 18 kasus tindak pidana yang berkaitan dengan aksi premanisme. Sebanyak 35 tersangka telah diamankan dalam rentang waktu pelaksanaan operasi.


“Jenis kasus yang kami tangani cukup beragam, dari pengeroyokan hingga pemerasan dan kepemilikan senjata tajam,” jelas Kompol Aris.


Rincian kasus yang berhasil diungkap selama operasi antara lain:


  • Pengeroyokan mengakibatkan kematian: 2 kasus (5 pelaku)
  • Pengeroyokan mengakibatkan luka berat: 4 kasus (10 pelaku)
  • Pencurian dengan kekerasan: 3 kasus (5 pelaku)
  • Pemerasan: 2 kasus (3 pelaku)
  • Kepemilikan senjata tajam tanpa hak (untuk tawuran): 4 kasus (5 pelaku)
  • Perkelahian mengganggu ketertiban umum: 1 kasus (3 pelaku)
  • Penganiayaan dengan senjata tajam: 1 kasus (1 pelaku)


270 Preman Jalanan Dibina, 6 Jukir Liar Disidang Tipiring


Dalam aspek pembinaan, Polrestabes Semarang juga melakukan langkah preventif dengan mengamankan ratusan pelaku premanisme jalanan untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.


“Sebanyak 270 orang telah kami amankan dan bina. Mereka terdiri dari juru parkir liar, calo, pak ogah, hingga pelaku pungli. Kami juga menyita uang hasil premanisme sebesar Rp 3.772.000,” jelas Kompol Aris.


Tak hanya itu, enam juru parkir liar turut diproses melalui persidangan Tindak Pidana Ringan (Tipiring).


Operasi Berlanjut hingga 31 Mei 2025


Kompol Aris menegaskan bahwa pihaknya akan terus menggencarkan penindakan hingga hari terakhir Operasi Aman Candi 2025. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk tindak premanisme dan gangguan kamtibmas lainnya.


“Kami berkomitmen menuntaskan seluruh target operasi. Penindakan terhadap pelaku premanisme akan terus kami lakukan secara tegas demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat,” pungkasnya.


Kontributor : Djoko S