Advertisement
Demak|MATALENSANEWS.com – Tim Gabungan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kabupaten Demak menggelar operasi pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal pada Kamis (15/5/2024). Operasi dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Karangrejo Kecamatan Wonosalam dan Desa Bolo Kecamatan Demak.
Dalam operasi tersebut, tim menemukan 60 batang rokok ilegal yang terdiri dari tiga bungkus di warung milik warga berinisial L di Desa Karangrejo. Rokok-rokok tersebut bermerek Turbo Premium (20 batang) dan Turbo Bold (40 batang) dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Sementara di lokasi kedua, yaitu Desa Bolo, tidak ditemukan adanya pelanggaran.
Operasi gabungan ini melibatkan sejumlah unsur, antara lain Satpol PP, Kodim 0716/Demak, Bagian Hukum Setda, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Badan Kesbangpol, serta Bea Cukai.
Selain melakukan pemeriksaan dan penyitaan barang bukti, tim juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari memperjualbelikan rokok ilegal. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya sinergis lintas lembaga dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Demak.
Pemerintah Kabupaten Demak mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal guna mendukung penerimaan negara serta melindungi konsumen dari produk yang tidak sesuai standar.(Farid)